Sumber informasi

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jawa Timur, Seperti Apa Mendapatkannya?

Bayar denda pajak mobil

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan bebas denda

Jakarta – Di tengah kondisi ekonomi yang sulit selama pandemi virus corona, kita mendapat keringanan karena adanya pemutihan pajak kendaraan. Keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda keterlambatan. Tentunya, kesempatan ini amat menolong masyarakat yang tetap ingin melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun demikian, diskon pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku untuk wilayah Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga dan 5 persen untuk roda empat.

Kebijakan ini diambil oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai salah satu upaya social safety net pada masyarakat. Sebelumnya, Pemprov Jatim juga memberikan Pembebasan Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020.

“Perlu langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi provinsi Jawa Timur dengan percepatan penerimaan Kas Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Cara ini dilakukan dengan memberikan stimulus fiskal untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur yang terdampak Covid-19 dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ucap Khofifah sebagaimana dikutip dari laman resmi Dipenda Jawa Timur.

Kebijakan insentif pajak berupa pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor menurut Khofifah adalah sebagai salah satu upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jawa Timur. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor ini diharapkan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor karena berdasarkan data bulan Januari sampai dengan Mei 2020 masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak.

Skema Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur

Tata Cara Bayar Pajak Online via Aplikasi Smartphone (Foto: BNI)

Sebagaimana dijelaskan di atas, kebijakan pemotongan pokok pajak kendaraan ini sebesar 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat sebesar lima persen. Kebijakan berlaku efektif mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 31 Juli 2020.

Kebijakan ini ditujukan untuk kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam atau plat dasar kuning yang dimiliki perorangan atau badan usaha. Ketentuannya, setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali pengurangan pokok PKB untuk jenis pembayaran PKB tahunan, STNK 5 Tahun, Peralihan Hak, Mutasi dan Kendaraan Baru.

Masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua poin keringanan pajak. Pertama, beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.

Apabila wajib pajak belum membayar PKB beberapa tahun maka pengurangan pokok pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahun terakhir saja. Artinya, besaran pajak di tahun-tahun sebelumnya tetap dibayar dengan nilai secara normal tapi tidak kena denda.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno,SH.,M.Si, jumlah insentif pajak yang akan diberikan selama 2 bulan pelaksanaan kebijakan ini (Juni dan Juli 2020) sebesar Rp 72.549.473.100,00. Adapun perincian untuk kendaraan R2 sebesar Rp 45.073.496.400,00 dan untuk kendaraan R4 sebesar Rp 27.475.976.700,00.

Masyarakat Jawa Timur yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Untuk Pembayaran via Online

STNK

Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan setelah lebaran. Foto/Ilustrasi.

Seiring kemajuan teknologi, kita kini tidak perlu repot-repot harus antri lama di SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Kini, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui marketplace atau jaringan minimarket. Untuk memudahkan para wajib pajak, Pemprov Jatim menyediakan beberapa metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Tujuan di balik pembayaran secara online ini adalah bentuk antisipasi dari Samsat Jatim sebelum adanya lonjakan jumlah wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, tidak terjadi antrian panjang dan proses pembayaran pajak pun tetap dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Bagi Bapenda Jatim, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya kebijakan gubernur ini, antara lain mewujudkan tertib administrasi pemungutan pajak daerah. Pelayanan kepada masyarakat juga semakin meningkat kualitasnya karena bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui banyak cara. Dengan keringanan ini diharapkan juga turut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Masyarakat Jatim Terbantu dengan Pembayaran via Online

Dikutip dari Dipenda Jatim, Selama pandemi Covid-19, terjadi peningkatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui  Payment Point Online Bank (PPOB) dan Marketplace. Pada Maret-April 2020 lalu terjadi kenaikan hingga 170 persen dan Mei naik 36 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai meminati pembayaran pajak kendaraan bermotor di melalui marketplace dan PPOB karena cepat, mudah dan aman. Selain itu, membayar pajak secara online juga bisa meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor di SAMSAT

Bayar Pajak Motor via Drive Thru di Pagi Hari Prosesnya Sangat Singkat (Foto: Carmudi)

Layanan untuk membayar pajak secara tunai akan segera diaktifkan kembali. Mulai dari Samsat induk, Samsat Drive Thru, dan Samsat Corner. Untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19,  Samsat Jatim menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain:

  • Petugas dan Wajib Pajak HARUS menggunakan masker;
  • Petugas WAJIB menggunakan sarung tangan dan pelindung wajah (Face Shield);
  • Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area layanan;
  • Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk dan Hand Sanitizer disetiap meja layanan;
  • Menjaga jarak (Phsyical Distancing ) di area layanan;
  • Sterilisasi ruang layanan dengan desinfektan;
  • Optimalisasi sirkulasi ruang layanan dan mengatur antrian;

Pembayaran via e-Samsat

Apabila enggan berlama-lama mengantre di Samsat, kalian bisa melakukan pembayaran secara online. Untuk wilayah Jawa Timur, e-Samsat bisa diakses melalui http://www.esamsat.jatimprov.go.id/. Cara ini sangat membantu untuk Carmudian yang kebetulan berdomisili di luar Jawa Timur.

Kalian akan diminta mengisi beberapa data yang digunakan untuk mengambil lembar pajak di SAMSAT terdekat dari tempat tinggal saat ini. Ikuti semua prosedur yang diminta pada website. Isi lengkap data Anda berikut kendaraan yakni:

  • Kota : Pilih kota kendaraan anda, jika plat motor anda Trenggalek, maka pilih Trenggalek dengan membuka alamat web SAMSAT Jawa Timur.
  • Samsat : Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat, pilih di Samsat mana kendaraan anda dulu diurus. Misalnya di Jakarta Pusat bisa memilih Samsat bersama yang berlokasi di Mangga Dua.
  • Nopol : Masukkan nopol kendaraan anda (Nomor Plat Motor).
  • Kode : Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
  • Terakhir kemudian Anda hanya tinggal klik ‘Cari’.
  • Ikuti langkah pembayaran yang tercantum di website e-Samsat, mulai dari nomor rekening pembayaran dan prosedur transfer uang.

Sistem e-SAMSAT telah bekerja sama dengan beberapa bank yang ditunjuk untuk bayar pajak kendaraan via online. Setelah tagihan muncul dan sesuai, kamu dapat melanjutkan dengan melakukan pembayaran pada bank yang bekerja sama.

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi tersebut. Bawa bukti pembayaran tadi ke Kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan STNK dan pengambilan lembar pajak. Jangan lupa, tunjukkan juga KTP dan STNK asli kendaraan.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts