Sumber informasi

Dokumen Penting yang Harus Diperhatikan Saat Jual Beli Mobil Bekas

Membeli Mobil Bekas Untuk Mudik

Saat membeli mobil bekas, perlu ketahui bahwa ada beberapa dokumen penting yang harus diperhatikan. (Foto: Carmudi)

Jakarta – Mobil bekas banyak diminati saat ini. Namun sebaiknya, perlu mengetahui bahwa ada beberapa dokumen penting yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas.

Di tengah pandemi covid-19 atau corona saat ini, sebagian besar orang ingin membeli mobil bekas karena kondisi keuangan yang terbatas.

Tak sedikit mobil bekas yang bukan hanya memiliki harga terjangkau, tapi juga mempunyai spesifikasi mumpuni dan terlihat masih seperti mobil baru.

Di sisi lain, banyak orang juga yang menjual mobil bekas karena butuh dana banyak untuk memenuhi kebutuhan tidak terduga di tengah pandemi corona.

Namun, jangan sampai menjual mobil bekas hanya dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) saja.

Di sisi lain, bagi pembeli mobil bekas, jangan melalaikan semua dokumen penting mobilnya. Jika terdapat kekurangan pada dokumen-dokumen mobil bekasnya, dapat menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Dokumen Penting Saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas

Berikut ini adalah berbagai dokumen penting yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi jual beli mobil bekas dilansir dari berbagai sumber.

BPKB

STNK

BPKB. (Foto: Ilustrasi)

BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor termasuk salah satu dokumen penting yang harus diperhatikan saat transaksi jual beli mobil bekas.

Surat ini dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, termasuk mobil. Jika memiliki sebuah mobil, namun tidak ada BPKBnya, maka pemiliknya bisa dituduh sebagai pencuri.

Pemilik tersebut tidak bisa menyangkal karena tidak ada bukti kuat kepemilikan mobilnya. Oleh karena itu, pastikan saat transaksi jual beli mobil bekas, ada BPKBnya.

Pembeli perlu mencocokkan spesifikasi mobil bekas yang ingin dibeli dengan BPKB-nya. Jangan lupa samakan nomor rangka pada mobil tersebut dengan BPKBnya.

Terdapat dua macam BPKB berdasarkan tahun pengeluarannya.

BPKB Lama

BPKB ini dikeluarkan di tahun 2008 ke bawah dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Berwarna biru.
  • Memiliki 22 lembar halaman.
  • Nomor BPKB tercetak timbul di pojok kanan atas.
  • Ada kode huruf di akhir nomor BPKB.
  • Tidak ada nomor KTP di halaman data pemilik.

BPKB Baru

BPKB ini dikeluarkan pada tahun 2009 ke atas. Berikut ini adalah ciri-ciri BPKBnya.

  • Berwarna coklat kehijauan.
  • Memiliki 20 lembar halaman.
  • Nomor BPKB tercetak vertikal di bagian kanan.
  • Tidak ada kode huruf di akhir nomor BPKB.
  • Terdapat Nomor KTP pemilik di halaman data pemilik.

Jika pembeli mobil bekas ingin mengecek apakah BPKBnya asli atau tidak, caranya mudah.

BPKB yang asli mempunyai gambar hologram Tri Brata Polri serta benang hologram dan akan terlihat saat menggunakan sinar ultraviolet.

Cara untuk melihatnya yakni dengan mengarahkan BPKB tersebut ke sinar matahari yang terang sehingga gambar hologramnya akan terlihat jelas.

STNK dan Lembar Pajak

stnk

STNK. (Foto: Ilustrasi)

Selain BPKB, dokumen penting lainnya yang juga harus diperhatikan saat transaksi jual beli mobil bekas adalah STNK.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi berbagai informasi penting, mulai dari nomor mesin, nomor kendaraan, serta nomor rangka.

Sesuaikan informasi-informasi tersebut dengan mobil bekas yang dibeli. Di sisi lain, pastikan pajak mobilnya sudah terbayar.

Jangan sampai terdapat tunggakan pajak yang belum terbayar setelah deal. Jika pajaknya sudah jatuh tempo, maka antara penjual dan pembeli bisa bernegoisasi terkait masalah harga mobilnya.

Form A

Form A merupakan surat yang berlaku untuk kendaraan import merupakan bukti legal bahwa bea masuk dan pajak kendaraan tersebut sudah dibayar lunas.

Untuk mobil jenis CBU (Completely Built Up), dokumen ini tentunya sangat penting untuk digunakan untuk mengurus STNK dan BPKBnya.

Pastikan data yang ada pada form A dan BPKB mobilnya sama. Mengurus surat tersebut dinilai agak sulit. Namun, hal ini harus dilakukan demi menjaga kenyamanan serta keamanan pembeli agar tidak mendapatkan masalah nantinya.

Selain itu, harus selalu jaga form A-nya. Jika hilang, mobil bekasnya tidak bisa dijual kembali.

Faktur

Faktur pembelian Mercy boxer pada saat baru di tahun 1996.

Ilustrasi faktur. (Foto: Carmudi)

Dokumen penting keempat yang harus diperhatikan saat transaksi jual beli mobil bekas adalah faktur. Dokumen ini merupakan bukti pembelian yang diberikan pada pembeli mobil baru.

Faktur berisi informasi-informasi seperti harga, warna, nomor rangka dan mesin mobil, serta nama pembeli pertama. Dokumen tersebut bisa dibilang merupakan surat lahir mobil dan menjadi acuan bagi pemilik mobil yang ingin membuat BPKB.

Fotokopi KTP Pemilik dan Kuitansi kosong

Dokumen penting terakhir yang harus diperhatikan saat jual beli mobil bekas adalah fotokopi KTP serta kuitansi kosong. Kuitansi ini dapat digunakan untuk mempermudah proses balik nama atau penjualan kembali mobil nantinya, dan lainnya.

Kuitansi kosong pada umumnya dibuat 2 lembar.

  • 1 lembar kuitansi kosong dengan tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai BPKB.
  • 1 lembar kuitansi kosong dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai BPKB.

Selain itu, fotokopi KTP yang tercantum di BPKB juga diperlukan untuk kelengkapan biodata pemilik terakhir mobil. Ini berguna untuk mencocokkan beberapa informasi seperti alamat, nomor KTP, serta tanda tangan pemilik di kuitansi.

Tips Membeli Mobil Bekas, Jangan Sampai Ditipu

cara over kredit mobil bekas

Tips membeli mobil bekas. (Foto: Istimewa)

Saat membeli mobil bekas haruslah berhati-hati. Sudah ada banyak kasus penipuan terkait dengan jual beli mobil bekas. Carmudi rangkum 3 tips jitu bagi yang ingin membeli mobil bekas tanpa takut ditipu sebagai berikut.

Lakukan Riset

Tips ini sangat penting agar mengetahui betul spesifikasi mobil bekas yang ingin dibeli.

Jika Carmudian ingin membeli mobil Toyota Vios bekas keluaran 2008, maka lakukan riset terlebih dahulu mengenai spesifikasi serta kelebihan dan kekurangan mobil ini.

Tips ini dapat menghindari penipuan tentunya. Mobil bekas yang ingin dibeli pastinya harus sesuai dengan hasil riset Carmudian. Riset tersebut bisa dicatat agar tidak lupa saat membeli mobil bekas impian Carmudian.

Pastikan Alamat dan Identitas Penjual Asli

Tips kedua yaitu mengecek keaslian alamat dan identitas penjual mobil bekasnya. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi penipuan.

Jika ada masalah berkaitan dengan mobil bekas yang dibeli, pembeli bisa langsung menyampaikan masalah tersebut pada penjual tanpa takut penjualnya tidak bisa ditemui atau menghilang.

Cara mudah untuk lakukan tips ini adalah tanyakan orang-orang sekitar atau pembeli lain mengenai penjual mobil bekasnya.

Baca juga

Membeli Melalui Platform Terpercaya

Bagi yang ingin membeli mobil bekas melalui online, disarankan untuk membeli mobilnya melalui platform jual beli mobil bekas online terpercaya.

Saat ini, sudah ada banyak platform online yang bisa digunakan untuk melakukan segala jenis pembelian, termasuk mobil bekas.

Biasanya, platform seperti ini sudah terpercaya. Salah satu alasannya adalah platfotm tersebut memiliki banyak review atau ulasan dari para konsumen.

Selain itu, juga terdapat rating untuk mengukur kualitas pelayanannya.

Bagi yang tertarik membeli mobil bekas, bisa kunjungi website Carmudi Indonesia. Selain terpercaya, terdapat banyak jenis mobil bekas yang dijual dan bisa dipilih sesuai keinginan konsumen dengan harga terjangkau.

 

Penulis: Nadya

Editor: Lesmana

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts