Berita Mobil Sepeda motor Sumber informasi

Dolar AS Menguat, Harga BBM Segera Naik?

SPBU

Ilustrasi SPBU (Foto: Pertamina)

Jakarta – Belakangan ini nilai tukar rupiah (kurs) terhadap dolar terus melemah. Biasanya kuatnya dolar Amerika Serikat (AS) berimbas langsung pada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun pada kesempatan ini PT Pertamina (Persero) memastikan tidak akan menaikkan harga jual BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dalam waktu dekat.

“Harga BBM Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga,” tegas Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito.

Dalam hal ini Pertamina akan terus memantau pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Disamping itu Pertamina juga melakukan pemantauan persediaan BBM sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selaku badan usaha, Pertamina akan melaporkan setiap perubahan harga BBM kepada Pemerintahh dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.

“Pertamina patuh pada aturan Pemerintah bahwa setiap penyesuaian harga harus dilaporkan dahulu,” jelas Adiatma.

Pajak Mobil dan Sepeda Motor Mewah Mengalami Kenaikan

Pemerintah merespons kuatnya dolar AS dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri (impor). Kebijakan pengendalian impor ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, peningkatan penggunaan produk lokal, dan perbaikan neraca perdagangan.

Lamborghini Huracan Performante hadir untuk penggila supercar performa tinggi (Foto: Carmudi)

Dari total barang impor sebanyak 210 item komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif PPh 22 sebesar 7,5 persen naik menjadi 10 persen untuk barang mewah, termasuk mobil impor utuh (CBU) bermesin di atas 3.000 cc dan sepeda motor bermesin besar di atas 500 cc.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mengatakan guna menjaga stabilitas ekonomi Indonesia, pengendalian impor mobil mewah akan efektif pada bulan ini. Kendaraan yang akan terkena dampak langsung adalah mobil yang memiliki kapasitas di atas 3000 cc dan yang dikategorikan sebagai supercar.

“Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kita sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah,” ujarnya.

Sebenarnya dari sisi jumlah kuota impor mobil mewah untuk Indonesia tidak terlalu besar. Namun dengan pembatasan impor mobil mewah ini, pemerintah ingin menunjukan komitmennya pada produksi mobil dalam negeri.

“Memang dari segi jumlahnya tidak besar, tetapi melalui kebijakan ini menjadi signal bahwa kita prioritaskan pada produksi nasional yang ikut menggerakan ekonomi kita,” jelasnya.

Pemerintah berharap dengan kebijakan pengendalian impor termasuk untuk mobil mewah, membuat industri otomotif dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas ekspornya agar bisa mendatangkan devisa bagi negara.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts