Sumber informasi Tips dan Trik

Mobil Double Cabin dan Taksi Online, Wajib Ikut KIR Setahun Dua Kali

Proses KIR Mobil di Surabaya. (Ilustrasi)

Jakarta – KIR berasal dari bahasa Belanda yaitu KEUR, yang berarti uji kendaraan bermotor. Pengujian ini dilakukan oleh Departemen Perhubungan khususnya untuk kendaraan niaga atau angkutan barang. Sekalipun pelat hitam dan digunakan untuk mobil pribadi, KIR juga wajib untuk kendaraan bak terbuka termasuk double cabin.

KIR mobil diwajibkan satu kali dalam enam bulan, dimana dinas terkait akan memberikan buku KIR kepada mobil yang sudah lulus uji teknis. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

  • Taksi
  • Mobil sewa
  • Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
  • Mobil dan truk pengangkut barang
  • Bus
  • Seluruh jenis truk
  • Mobil pikap

Pendaftaran KIR ini dilakukan di loket pendaftaran uji KIR Dinas Perhubungan setempat. Untuk wilayah DKI Jakarta berada di Pulo Gadung, Ujung Menteng, Kedaung Angke, dan Cilincing. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga melayani pendaftaran KIR via online melalui situs www.e.kir.jakarta.go.id

KIR mobil wajib dilakukan karena sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kebijakan KIR diatur juga dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Apabila kendaraan angkutan tidak melakukan KIR atau tidak lolos KIR, maka sanksi akan diberikan berupa pencabutan izin aktivitas.

Pendaftaran KIR Mobil

Kendaraan angkutan baik itu barang maupun penumpang umum wajib melakukan KIR setiap enam bulan sekali. Untuk melakukan KIR mobil ini pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

  • Dokumen lengkap, BPKB dan STNK.
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji KIR.
  • Kendaraan dalam kondisi baik
  • Memiliki ijin trayek untuk Angkutan Umum.
  • Memiliki sifat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemilik atau penanggung jawab kendaraan lantas mendaftarkan ke lokasi KIR setempat. Serahkan berkas persyaratan tadi ke loket pendaftaran. Proses pendaftaran uji KIR kendaraan kurang lebih selama 15 menit.

Setelah pendaftaran, pemilik kendaraan diminta melakukan pembayaran retribusi KIR, kemudian melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk. Terakhir, petugas Dishub akan melakukan pemasangan stiker KIR.

Pendaftaran KIR Mobil Online

Dishub DKI Jakarta di Pulogadung untuk KIR mobil. (Ilustrasi)

Terhitung tanggal 01 April 2018 Dishub Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan yang melakukan uji KIR untuk mendaftar melalui sistem pendaftaran online. Pendaftaran dapat menggunakan smartphone melalui aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Melalui keterangan resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta, pemilik kendaraan dapat melakukan booking selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum masa uji berakhir.

Setelah melakukan pendaftaran online, pendaftar akan diminta melakukan pembayaran melalui ATM atau sistem perbankan lainnya sampai dengan pukul 22.00 WIB di hari yang sama. Apabila sampai dengan pukul 22.00 WIB dari booking online tidak dibayar maka secara otomatis akan dibatalkan oleh sistem. Kendaraan yang sudah booking agar hadir sesuai jadwal yang telah dipilih pada saat mendaftar online.

Stiker KIR banyak dijual di online shop. (Ilustrasi)

Tarif Uji KIR

Biaya uji KIR baik untuk mobil baru atau perpanjangan tarifnya tetap sama. Berikut tarif uji KIR yang berlaku saat ini:

  • Sedan dan kereta tempelan: Rp18.000,-
  • Minibus: Rp18.000,-
  • Microbus: Rp18.000,-
  • Bus: Rp18.000,-
  • Mobil pikap: Rp22.000,-
  • Truk: Rp22.000,-

Sementara, proses untuk daftar perpanjangan KIR tidak jauh berbeda dengan persyaratan di atas. Pemilik kendaraan cukup membawa Permohonan Uji, STNK, Buku Uji, Bukti Pembayaran, lalu mobil yang ikut KIR. Apabila Buku Uji hilang, pemilik atau penanggung jawab kendaraan harus membawa keterangan hilang dari pihak Kepolisian.

Buku KIR wajib dibawa oleh pengemudi mobil penumpang umum atau barang

Selain biaya tadi, Dishub juga akan membebani beberapa biaya tambahan lain tergantung jenis uji KIR yang dilakukan pada suatu kendaraan. Pihak Dishub juga akan memberi sanksi denda apabila buku KIR sampai hilang. Berikut ini besaran biaya administrasi selama proses KIR:

  • Tanda uji: Rp9.000,-
  • Tanda uji kereta tempelan: Rp4.500,-
  • Pasang tanda ulang: Rp25.000,-
  • Ganti buku KIR yang hilang: Rp15.000,-
  • Pengecatan: Rp10.000,-
  • Buku uji: Rp10.000,-
  • Emisi: Rp10.000,-
  • Sanksi adminstrasi: Rp10.000,-

Besaran denda KIR yang mati bisa diketahui dengan datang ke loket uji kendaraan. Petugas akan melakukan perhitungan biaya KIR ditambah dengan administrasi untuk denda pelanggaran.

Proses KIR Mobil

Antrian KIR mobil angkutan barang. (Ilustrasi)

Ketika melakukan KIR mobil, maka petugas dari Dinas Perhubungan akan melakukan pemeriksaan atau pengujian kinerja beberapa komponen vital kendaraan. Urutan pemeriksaan secara visual seperti kelengkapan kendaraan yang dapat dilihat secara kasat mata, seperti kelengkapan wiper, kaca film, lampu klakson, lampu arah atau sign, pintu mobil, serta roda (pelek dan kembang ban).

Secara spesifik, bagian yang diperiksa saat uji KIR mobil dan truk adalah sebagai berikut:

  • Lampu dan daya pancar
  • Emisi gas buang
  • Sistem kemudi
  • Kaki mobil dan truk
  • Speedometer
  • Sistem pengereman
  • Kembang ban mobil tidak gundul
  • Kaca mobil
  • Tidak dimodifikasi
  • Klakson berfungsi dengan baik

Usai semua dilakukan pemeriksaan, kendaraan akan ditempel stiker Tanda Lulus Uji Berkala. Kendaraan yang tak lolos uji KIR tidak diperkenankan beroperasi oleh Dinas Perhubungan sampai lolos KIR. Uji KIR ulang bisa dilakukan setelah memperbaiki kendaraannya terlebih dulu.

Pelanggaran Tidak Uji KIR Mobil

Tilang karena tidak ada buku uji KIR. (Ilustrasi)

Bagi sebagian pemilik mobil, uji KIR ini dinilai merepotkan. Alasannya, kendaraan mereka hanya digunakan untuk aktivitas pribadi. Seringkali, mobil double cabin hanya digunakan untuk pergi ke kantor atau aktivitas harian tanpa memfungsikan bak belakang secara optimal. Sekarang ini, Kementerian Perhubungan juga mengimbau kepada pemilik atau pengemudi taksi online untuk melakukan KIR demi alasan keselamatan dan juga fungsi mobil untuk komersial.

Sekalipun hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, mobil jenis bak terbuka tetap wajib melakukan KIR di wilayah setempat. Polisi lalu lintas berhak melayangkan tilang apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan buku uji KIR. Polisi hanya memberi peringatan kepada pengemudi apabila memang kondisi mobil masih baru dan belum melakukan KIR. (dms)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts