Berita

Duh, Mitsubishi Batal Dirikan Posko Gara-gara Mudik Dilarang

Jakarta – Posko mudik Mitsubishi biasanya selalu ada saat libur lebaran Idul Fitri di beberapa tempat yang sudah ditentukan. Tetapi pada lebaran tahun ini, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) selaku Agen Pemegang Merek (APM) kembali memutuskan tidak menyediakan layanan posko mudik.

Tidak adanya posko mudik Mitsubishi sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur lebaran. Padahal sebelumnya, PT MMKSI sudah punya niat untuk mendirikan posko mudik tahun ini.

Posko mudik Mitsubishi

Posko mudik Mitsubishi ditiadakan karena adanya larangan mudik (Foto: MMKSI)

“Dengan sangat menyesal kami tidak bisa menyediakan Lebaran Campaign dan posko mudik,” ujar Eichiro Hamazaki, Director of After Sales PT MMKSI, saat virtual Media Gathering, Selasa (6/4/2021).

Kendati tidak ada posko mudik, MMKSI berjanji akan tetap menyiagakan bengkel resmi. Ini bisa dimanfaatkan oleh pelanggan, apabila ingin mengisi waktu luang selama libur lebaran untuk melakukan perawatan mobil.

“Kami akan mematuhi kebijakan pemerintah. Namun kami tetap menyiagakan bengkel-bengkel dan diler kami pada periode libur lebaran. Jadi tidak perlu khawatir bagi yang ingin memperbaiki kendaraannya,” tambah Hamazaki.

Posko Mudik Mitsubishi

Layana bengkel diler Mitsubishi. Foto/MMKSI

Alasan Pemerintah Melarang Mudik

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama beberapa menteri melakukan rapat terkait mudik lebaran pada Maret lalu. Hasil rapat tersebut diputuskan bahwa masyarakat dilarang mudik.

Menko PMK Muhadjir menyebutkan, larangan mudik terpaksa dikeluarkan mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda segera berakhir.

“Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid. Sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal-hal tersebut terulang kembali,” ungkap dalam konferensi pers virtual, di Jakarta bulan lalu.

Larangan mudik sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

Mudik Lebaran 2021

Kondisi jalan saat libur lebaran (Foto: Jasa Marga)

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja tapi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain itu pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Mekainsme pergerakan orang dan barang di masa libur lebaran Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah tanggal itu. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan keluar daerah sepanjang libur lebaran, kecuali kepentingan mendesak,” pungkas dia.

Baca Juga:

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts