Dukung Program Pemprov DKI, Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi
Jakarta – Mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyediakan layanan uji emisi kendaraan.
“Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi. Sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman,” ungkap Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).
Semua bengkel resmi mobil Mitsubishi yang menyediakan layanan uji emisi kendaraan dilengkapi dengan fasilitas 3S (Sales, Service, dan Sparepart). Sehingga konsumen bisa melakukan uji emisi sekaligus servis kendaraan.
Hasil Uji Emisi Terstandar dan Terintegrasi
Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat.
Hasil uji emisi terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu-waktu diperlukan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan uji emisi kendaraan, konsumen yang berada di area Jakarta dapat menghubungi diler resmi terdekat. Bisa juga dengan menghubungi Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.
“Layanan ini merupakan bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan. Khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One,” pungkas Hamazaki.
Sanksi Pemilik Mobil yang Tidak Melakukan Uji Emisi
Uji emisi wajib dilakukan untuk mobil dan sepeda motor yang usianya di atas tiga tahun. Apabila tidak melakukan atau lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pemberian tarif parkir tinggi dan penegakan tilang.
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
“Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan (22 Juli 2020),” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin seperti dikutip Carmudi dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Januari 2021.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Sanksinya berupa denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Baca Juga:
- Di Indonesia, Hanya Daihatsu yang Punya Fasilitas Uji Emisi Euro6
- Daftar Bengkel Resmi yang Melayani Uji Emisi Bagi Kendaraan Isuzu
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas