Sumber informasi

E-Samsat dan Programnya Dongkrak Penerimaan Pajak di Jawa Barat

Jawa Barat – Tren pembayaran pajak kendaraan melalui fitur e-Samsat di Jawa Barat terus meningkat hingga awal Oktober 2021. Ditambah, tersedia program Triple Untung Plus yang bisa dimanfaatkan masyarakat sampai 24 Desember 2021.

Tercatat sampai awal Oktober 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menerima pendapatan pajak kendaraan bermotor tahunan Rp429 miliar dari transaksi pembayaran secara online (e-Samsat) dari 495.926 kendaraan bermotor.

e-Samsat Jawa Barat dongkrak pendapatan pajak. (Foto: Bapenda Jawa Barat)

E-Samsat Jawa Barat merupakan salah satu inovasi tim pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pengesahan STNK dengan membayar melalui ATM Bank (BJB, BCA, dan BNI), Aplikasi Sambara di PlayStore, serta Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret).

Bagi yang belum tahu, Samsat J’Bret adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Pembayarannya melalui aplikasi belanja online seperti Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, Teller Bank BJB, dan Payment Point Online Bank (PPOB).

Pembayaran e-Samsat. (Foto: Bapenda Jawa Barat)

Dr. Hening Widiatmoko, M.A. selaku Kepala Bapenda Jawa Barat mengatakan bahwa adanya layanan e-Samsat di Jawa Barat untuk mempemudah masyarakat bagi yang ingin membayar pajak kendaraannya tanpa keluar rumah, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Inovasi e-Samsat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara cepat dan aman, serta berkontribusi dalam peningkatan penerimaan daerah dari pajak tersebut,” ujar Hening pada wartawan, termasuk Carmudi, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, Hening juga menjelaskan bahwa program Triple Untung Plus adalah program relaksasi dari Tim Pembina Samsat Jabar untuk bebas denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan second, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima, diskon pajak kendaraan, serta diskon bea balik nama kendaraan baru.

“Program Triple Untung Plus ini dapat dimanfaatkan dari 1 Agustus sampai 24 Desember 2021. Masyarakat bisa mendapat banyak keuntungan dari program tersebut, khususnya para wajib pajak yang sudah lama menunggak,” jelas Hening.

Keuntungan Program Triple Untung Plus

Hening pun mengatakan bahwa ada tiga keuntungan bagi setiap wajib pajak dari program Triple Untung Plus pada Minggu (1/8/2021).

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Pembebasan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di Jawa Barat. Ketiga, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun kelima bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 Tahun.

Adapun pengurangan pokok PKB yang diberikan pada seluruh masyarakat Jawa Barat dapat dibayarkan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

  1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, akan diberikan diskon sebesar 2 persen.
  2. Pembayaran lebih dari 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4 persen.
  3. Pembayaran lebih dari 60 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.
  4. Pembayaran lebih dari 90 sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen.
  5. Pembayaran lebih dari 120 sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.

(ADV)

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts