Berita Mobil Sumber informasi

Efektif Bulan Depan, Suzuki dan Nissan Belum Siap Hadapi Standar Euro4

Euro4, standar emisi gas buang yang harus dikejar oleh Indonesia

Jakarta – Mulai bulan depan semua mobil yang diproduksi dan keluar dari pabrik harus sudah memenuhi standar emisi Euro4. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 .

Aturan ini menyangkut baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M (kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang). Kategori N (roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang). Serta O (kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel), atau yang lebih dikenal dengan standar emisi Euro4.

Peraturan tersebut berlaku efektif khusus mobil berbahan bakar bensin 18 bulan sejak diterbitkan atau mulai bulan depan. Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) mobil di Indonesia telah menyatakan siap. Meskipun  beberapa  ada juga yang belum siap.

“Secara APM semua sudah siap, tapi ada beberapa APM yang enggak siap, contohnya Suzuki belum punya mesin yang Euro4, jadi sementara stop produksi untuk tipe tertentu. Jadi nanti semua pabrikan akan lapor ke kami, mana yang enggak di produksi lagi karena platformnya belum siap. Sampai last minute kami tunggu laporan mereka. Nissan ada juga tapi tipenya apa kami belum tahu,” kata Sigit menjawab pertanyaan Carmudi, di Jakarta belum lama ini.

Supaya masyarakat tahu mobil mana yang sudah mengadopsi Euro4, pihak Kemenhub akan membeda nomor sasis kendaraan. Pada minggu pertama Oktober Kemenhub beserta pihak yang berkepentingan (stakeholders) akan melakukan deklarasi pemberlakuan Euro4 untuk kendaraan roda empat dan lebih.

“Euro 4 efektif mulai 1 Oktober tapi buat produsen kita lagi atur peraturan Dirjennya. Kami juga akan membuat nomor atau kode tertentu di sasis mana mobil yang masih Euro2 mana Euro4. Jadi pas lahir kendaraan tanggal 7 Oktober semua sudah Euro4. Setelah kami mapping supaya masyarakat tahu, kalau Anda beli nomor sasis seri ini (tertentu) masih Euro2 dan ada juga seri lain yang sudah Euro4,” jelas Sigit.

Perusahaan Bisa Kena Penalti

Penerapan Euro4 berlaku bulan depan, tapi bagi APM yang memiliki stok kendaraan dengan standar Euro2 masih diperbolehkan untuk menjualya hingga habis. Setelah 7 Oktober nanti bila ada APM memproduksi mobil berstandar Euro2, pihak Kemenhub tidak segan-segan memberikan pinalti.Namun seperti apa bentuk pinalti yang di berikan, Sigit belum bisa menjabarkannya secara detail.

“Saya akan cek regulasinya seperti apa. Diakan (APM) perusahaan besar seharusnya enggak main-main untuk hal itu (Standar Euro4). Malah ada juga tipe (LCGC) tertentu yang di postpone selama enam bulan (LCGC). Kebijakan itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami hanya pelaksana, hanya periksa saja kami enggak dalam kapasitas menentukan,” pungkas Sigit.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts