Gadai Mobil Jadi Solusi Singkat Saat Butuh Dana Buat Mudik Lebaran
Jakarta – Hari Lebaran tidak sampai dua pekan lagi, dan masyarakat mulai sibuk mempersiapkan hari raya Idul Fitri dengan berbelanja berbagai kebutuhan. Sayangnya, tingginya kebutuhan saat Lebaran membuat pengeluaran membengkak dan sebagian masyarakat terpaksa harus gadai mobil mereka untuk menutupi kekurangannya.
Banyak cara untuk Carmudian yang ingin menggadaikan kendaraan, bisa secara online atau offline melalui kantor pegadaian. Untuk cara online, Carmudian bisa mencoba aplikasi Butuh Dana Ekspress memberikan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil.
butuhdanaekspress.com adalah mitra dari Indomobil Finance untuk mempermudah kamu mendapatkan pinjaman uang dengan jaminan BPKB mobil. Keuntungan dari gadai mobil di butuhdanaexpess.com ialah maksimum pinjaman yang bisa diajukan adalah 70 – 80% dari harga kendaraan.
Selain itu, Bunga flat mulai dari 0,79% per bulan atau 9,5% per tahun. Minimum pinjaman bagi nasabah gadai mobil di butuhdanaexpess.com sebesar Rp 20.000.000,- atau nilai pinjaman per bulan adalah 1/3 dari pendapatan per bulan.
Pilihan jangka waktu pinjaman adalah 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, dan 48 bulan. Mobil yang dijadikan jaminan tidak sedang dalam masa cicilan atau pembiayaan pihak lain.
Kemudahan yang ditawarkan oleh menerima semua brand dan tipe mobil serta pickup. Mobil yang akan dijadikan agunan yaitu dengan tahun produksi di atas 2008 dan sudah lunas dari pembiayaan apapun.
Persyaratan Gadai Mobil
Proses pengajuan gadai mobil di butuhdanaexpess.com membutuhkan 3 hari kerja terhitung setelah pemohon melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Syarat lainnya yaitu pemohon adalah warga negara Indonesia berumur minimal 21 tahun. Carmudian tidak perlu repot karena Butuh Dana Ekspress tersebar di 214 cabang & outlet tersebar di seluruh Indonesia.
Anda perlu melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan seperti, KTP, Kartu Keluarga, Mutasi rekening 3 bulan terakhir, BPKB Mobil dan STNK. Biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah sebesar Rp. 2.7 juta. Kemudian, keterlambatan cicilan akan dikenakan denda sebesar 0.5% dari nilai cicilan per bulan.(dol)