Berita

Hati-Hati, Pekan Depan Tilang Elektonik Kembali Berlaku

Tilang Elektronik

Dalam skema e-Tilang, pengendara yang tidak bayar denda akan diblokir STNK-nya (Foto: NTMC Polri)

Jakarta – Terhitung mulai 23 Juli 2020 hingga dua minggu kedepan Korlantas Polri akan melakukan razia kendaraan bermotor sebagai bagian dari Operasi Patuh 2020. Sejalan dengan agenda tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan kembali memberlakukan electronic-traffic law enforcement (e-TLE).  Atau tilang elektronik di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Tilang elektronik sempat tidak diberlakukan seiring penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani virus corona di Indonesia khususnya di Jakarta.

“Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (17/7/2020).

Dijelaskan Sambodo, langkah ini terpaksa diambil karena pada saat penetapan PSBB tidak sedikit pengemudi kendaraan bermotor melanggar tata tertib lalu lintas di jalan raya.

“Selama masa pandemi kemarin, anggota memprioritaskan pada penanganan terhadap kegiatan PSBB. Tetapi, karena anggota lebih fokus ke sana dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami melihat bahwa kedisiplinan masyarakat, kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas terjadi penurunan,” jelasnya.

Menurut pemantauan, pihaknya melihat ada banyak sekali aturan-aturan yang dilanggar sehingga menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Seperti melawan arus, melanggar batas stop line, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non-tol dan lain sebagainya,” tambah dia.

Risiko Tidak Membayar Tilang

Beberapa ruas jalan protokol di Jakarta telah terpasang kamera pengawas untuk memantau pergerakan para pengendara. Apabila ada pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera melanggar lalu lintas, maka surat tilang akan langsung dikirim ke rumah si pemilik kendaraan.

Ketika menerima surat tilang, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila dalam tujuh hari setelah surat diterima pemilik kendaraan tidak membayar tilang, maka pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelanggar lalu lintas wajib memberi respons melalui situs www.etle.pmj.info.

Pemberlakuan tilang elektronik sudah sesuai dasar hukum UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Berikut ini daftar pelanggaran yang kena tilang elektronik:

  • Melanggar marka dan rambu.
  • Melanggar batas kecepatan.
  • Melanggar jalur khusus bagi kendaraan tertentu.
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi.
  • Menerobos lampu merah.
  • Melawan arus.
  • Mengemudi tanpa kendali.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts