Berita

Hati-Hati STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang

Pantauan pelanggaran lalu lintas dengan CCTV. Foto/Ist.

Jakarta – Berkaitan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas di Semarang akan diblokir oleh kepolisian daerah Jawa Tengah jika dalam tujuh hari tidak ada respon mengenai surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggarnya.

Kombes Rudy Antariksawan selaku Dirlantas Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa pelanggar lalu lintas wajib memberi responnya melalui website www.etle.pmi.info paling lambat tujuh hari setelah surat tilang diterima. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, STNK pelanggar akan diblokir oleh petugas.

Dikutip dari dari laman resmi NTMC Polri Jumat (17/1), saat masa berlakunya habis, STNK yang diblokir tidak bisa langsung diperpanjang. Jika ingin blokirnya dicabut, maka pemilik STNK-nya harus membayar denda tilang.

“Apabila sudah membayar denda sesuai pelanggaran, pelanggar bisa membuka blokir STNK miliknya,” kata Kombes Rudy.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah telah memasang dua kamera untuk memantau pengguna jalan di Semarang. Rencananya, akan dipasang enam kamera tambahan.

“Kami sudah memasang dua kamera CCTV di Jalan Pandanaran untuk tahap uji coba. Satu dipasang menghadap simpang lima dan satunya lagi menghadap ke Pekunden,” kata Rudy.

Beberapa Pelanggaran yang Direkam Kamera ETLE

Rudy juga menambahkan bahwa pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat mengemudi, pelanggaran marka, mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, serta menerobos tanda dilarang masuk akan direkam kamera ETLE.

Sebagai informasi, penindakan pelanggaran ini sesuai dasar hukum UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kamera ETLE ini bekerja secara otomatis. Penindakannya lebih efektif karena dasar hukumnya lebih kuat dengan adanya bukti yang sudah terekam,” tutup Rudy.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts