12 Pelanggaran yang Harus Dihindari Agar Lolos Tilang saat Operasi Zebra 2019


Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2017 sejak Rabu, 1 November 2017 sampai 14 November. Foto/Istimewa.
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2019 mulai besok, Rabu 23 Oktober sampai 5 November 2019. Sebanyak 2.380 personel gabungan akan disiagakan selama Operasi Zebra ini. Adapun tujuan dari Operasi Zebra 2019 untuk memberikan rasa sadar, patuh dan disiplin kepada masyarakat Indonesia terutama pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, sebagaimana dikutip dari ntmcpolri.info menyebutkan setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Kepolisian selama 14 hari Operasi Zebra 2019.
“Ada 12 target operasi, namun target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus,” kata Nasir.
Jadi kepada pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat, mulai besok jangan sampai lupa membawa surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jangan lupa pula periksa tanggal berlakunya. Selain itu patuhi rambu-rambu lalu lintas selama berkendara di jalan raya.
Nah, supaya pengemudi sepeda motor dan mobil lolos dari tilang polisi saat Operasi Zebra 2019, berikut ini 12 pelanggaran yang harus dihindari:
- Pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak memiliki SIM.
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
- Pengendara yang melawan arus.
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
- Berkendara sepeda motor berbonceng tiga atau lebih.
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dibekali dengan perlengkapan standar.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan bermotor menggunakan rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
Meningkatkan Layanan SIM Keliling
Di samping melakukan Operasi Zebra 2019, Kepolisian juga akan meningkatkan pelayanan SIM keliling. Dengan begitu, bisa lebih mempermudah masyarakat yang kebetulan masa berlaku SIM sudah mau habis.
“Saya menyarankan seluruh Polda untuk meningkatkan pelayanan SIM bagi masyarakat selama Operasi Zebra 2019, sehingga bukan hanya operasi penindakan pelanggaran yang kita lakukan, tapi kita juga memberikan pelayanan untuk masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM,” ungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.
Kakorlantas Polri juga mengimbau kepada seluruh Polda, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2019 tetap berfokus pada legitimasi kendaraan roda dua dan roda empat serta pengendara untuk menciptakan Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas