Berita

Honda City Hatchback Masuk Daftar Penerima Diskon PPnBM

Jakarta – Honda City Hatchback yang baru saja diluncurkan awal Maret 2021 resmi masuk dalam daftar mobil penerima insentif pajak atau diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ini merupakan bagian dari revisi sekaligus perluasan daftar kendaraan bermotor roda empat yang berhak mendapat diskon PPnBM.

Honda City Hatchback bergabung dengan 21 mobil lain bermesin di bawah 1.500 yang sudah lebih dahulu memperoleh diskon PPnBM sejak 1 Maret.

City Hatchback penerima PPnBM

Honda City Hatchback merupakan mobil baru bermesin di bawah 1.500 cc yang masuk daftar penerima diskon PPnBM (Foto: Carmudi)

Masuknya Honda City Hatchback sebagai penerima insentif PPnBM tertuang dalam keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021.

Salah satu syarat utama mobil dapat menikmati diskon PPnBM yakni diproduksi di Indonesia dan harus memenuhi local purchase atau pembelian komponen lokal minimal 60%. Syarat tersebut turun 10% dari aturan sebelumnya

Dari surat keputusan tersebut, Honda City Hatchback tercatat memiliki local purchase 70%. Dengan begitu, mobil pengganti Honda Jazz itu berhak mendapat potongan pajak sebesar 100% hingga Mei 2021.

Kendati sudah masuk dalam penerima diskon PPnBM, tapi sampai hari ini harga City Hatchback belum diumumkan.

City Hatchback penerima PPnBM

Honda City Hatchback (Foto: Carmudi)

Toyota Kijang Innova hingga Honda CR-V Resmi Dapat Diskon PPnBM

Tak cuma City Hatchback, ada tujuh model mobil lain yang berhak menerima potongan PPnBM. Ketujuhnya merupakan mobil dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc dan sudah memiliki local purchase minimal 60%.

Berikut daftarnya:

  • Toyota Kijang Innova 2.0
  • Toyota Kijang Innova 2.4
  • Toyota Fortuner 2.4 4×2
  • Toyota Fortuner 2.4 4×4
  • Honda CR-V 1.5T
  • Honda CR-V 2.0 CVT
  • Honda HR-V 1.8L

Perkiraan penurunan harga Toyota Kijang Innova setelah diskon PPnBM berkisar mulai dari Rp21 jutaan (Foto: TAM)

Beda dari aturan diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc, di mana khusus kendaraan bermotor roda empat dengan mesin di atas 1.500 cc potongan pajak yang diberikan pemerintah lebih rendah.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2021 pasal 5 ayat 2 dan 3, mobil bermesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc dengan penggerak roda 4×2 diberikan potongan PPnBM sebesar 50%.

Jenis kendaraan tersebut biasanya dikenakan PPnBM 20%, dengan adanya pengurangan, maka pajak yang dipungut menjadi 10%. Ini berlaku untuk tahap pertama atau selama lima bulan ke depan (April-Agustus 2021).

Kemudian tahap kedua berlaku selama empat bulan berikutnya, mulai September sampai Desember 2021. Diskon yang diberikan menyusut menjadi hanya 25%, itu artinya pajak yang harus dibayarkan sebesar 15% dari 20%.

Pemesanan Honda CR-V

New Honda CR-V (Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Sementara itu, untuk mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc berpenggerak roda 4×4 hanya mendapat keringanan pajak sebesar 25% selama April sampai Agustus.

Biasanya, kendaraan di segmen tersebut dikenakan tarif PPnBM 40%. Namun dengan adanya insentif pajak sebesar 25%, maka PPnBM yang dibayarkan konsumen hanya 30%.

Pada tahap kedua (September-Desember 2021) besaran diskonnya 12,5%, jadi yang tadinya dikenakan 40% menjadi 35%.

 

Baca juga:

 

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts