Berita

Ikuti Aturan Pemerintah, Mitsubishi New Xpander Jalani Uji Emisi

Tangerang – Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross segera menjalani uji emisi. Langkah ini diambil dalam rangka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pajak mobil baru berdasarkan emisi karbon.

Terhitung sejak 16 Oktober 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 resmi berlaku. Lewat aturan baru tersebut tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditentukan berdasarkan emisi yang dihasilkan oleh kendaraan. Dengan begitu semakin rendah emisi yang dikeluarkan, maka semakin kecil tarif PPnBM-nya.

Sebelumnya, tarif PPnBM dihitung berdasarkan jenis mobil, antara sedan dan nonsedan. Tak heran jika, aturan lama membuat harga mobil sedan melambung tinggi.

Mitsubishi New Xpander (Foto: Santo/Carmudi)

Demi mentaati peraturan baru dari pemerintah, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) telah mendaftarkan produk barunya, yaitu New Xpander dan New New Xpander Cross untuk menjalani uji emisi.

Dari hasil uji emisi akan terjawab, besaran tarif PPnBM yang akan dikenakan pada model andalan Mitsubishi itu.

“Sesuai dengan regulasi pemerintah, pastinya kami selalu mengikuti apa yang disampaikan oleh pemerintah bahwa, seluruh kendaraan harus diuji emisinya. Seluruh tipe dan varian New Xpander dan New Xpander Cross sudah kami daftarkan untuk pengujian emisi,” ungkap Guntur Harling General Manager and Product Strategy Division PT MMKSI.

Saat ini, lanjut Guntur, baik New Xpander dan New Xpander Cross tengah antre untuk bisa menjalani uji emisi.

“Kami sedang menunggu antrean dari Kementerian Perhubungan, karena memang cukup panjang anteran untuk uji emsi ini. Kami berharap segera mendapatkan urutan untuk melakukan uji emsi,” sambungnya.

Dirinya meyakini New Xpander dan New Xpander Cross dapat memberikan hasil optimal, karena mesin yang digunakan oleh keduanya telah diperbarui, meski masih menggunakan basis mesin yang sama dengan model terdahulu.

Uji Emisi Xpander

Mitsubishi New Xpander (Foto: Carmudi)

“Walaupun kami menggunakan basis mesin serupa, yakni 1.5L MIVEC, tapi ada sedikit sistem yang disematkan, yaitu Exhaust Gas Recirculation (EGR) membuat emisi gas buang yang dikeluarkan lebih ramah lingkungan serta bisa juga memberikan efisiensi bahan bakar yang maksimal,” pungkas Guntur.

Tarif PPnBM Mobil Konvensional

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2021, pengenaan tarif PPnBM untuk mobil akan lebih adil karena bukan lagi berdasarkan jenis kendaraan, melainkan emisi yang dikeluarkan.

Khusus mobil konvensional yang masih mengandalkan mesin bensin sebagai sumber utama tenaganya, ada beberapa tingkatan beban tarif PPnBM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi kendaraan bermesin di bawah 3.000 cc besaran tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 15% apabila emisi CO2 yang dikeluarkan di bawah 150 gram per km. Jika CO2 mencapai 150-200 gram per km dikenakan PPnBM 20 persen.

Sementara, jika hasil uji emisi menunjukkan angka CO2 200-250 gram per km diganjar tarif PPnBM 25 persen. Seandainya lebih dari 250 gram per km, maka tarifnya 40 persen.

Baca Juga:

 

Penulis: Santo Sirait

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts