Ilham Dikeluarkan dari TACI Karena Pasang Lampu Strobo, Sirene dan Arogan
Jakarta – Belum lama ini beredar video singkat berisi pengemudi mobil terlibat cekcok di jalan layang Pasupati, Bandung, Jawa Barat. Tidak diketahui pasti awal mula kejadian yang membuat kedua pengemudi kendaraan saling meluapkan emosi.
Berdasarkan video berdurasi kurang dari satu menit itu, memperlihatkan sifat arogan dari pengemudi Toyota Avanza yang seolah-olah ingin menguasai jalan. Selain aksi arogansi-nya ada hal lain yang menjadi sorotan dari para netizen yaitu penggunaan sirine dan lampu strobo di mobil Avanza.
Sebenarnya kedua perangkat tersebut hanya boleh digunakan dikendaraan tertentu dan memiliki hak utama. Belakangan diketahui pengemudi Toyota Avanza bernama Ilham itu merupakan anggota Toyota Avanza Club Indonesia (TACI).
Tak lama setelah kejadian itu Ilham bertemu sekaligus meminta maaf kepada pengemudi mobil yang terlibat cek-cok dengannya. Atas kejadian itu pula ketua umum (ketum) TACI, Ubai angkat bicara dan turut menyatakan permohonan maaf. Tapi Ilham dikeluarkan dari TACI karena tindakannya.
Lewat akun Instragram Avanzaclub_id Ubai membenarkan bila pengemudi yang menggunakan sirine dan lampu strobo di mobil adalah anggotanya. Dirinya memutuskan untuk memecat Ilham dari keanggotaan TACI.
Sebab selain arogan di jalan raya, pihak juga menilai penggunaan sirine dan lampu strobo di mobil milik anggotanya itu melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut Penyataan Maaf dan Ilham Dikeluarkan dari TACI
Kepada Elemen Otomotif di Seluruh Nusantara,
Sehubungan dengan sedang viralnya mobil pribadi dengan stiker POLICE yang memakai rotator saling kejar dengan mobil pribadi lainnya di jalanan daerah Bandung, yang melibatkan member kami atas nama Ilham ID 1115 yang terdaftar sebagai member Toyota Avanza Club Indonesia (TACI) Chapter Bandung Raya, maka bersama dengan ini kami, atas nama Pengurus Pusat dan Keluarga Besar TACI memohon maaf atas kejadian tersebut.
Dan atas kejadian tersebut kami telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan member tersebut atas pelanggaran penggunaan Sirine dan Strobo yang tidak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terlepas dari salah tidaknya member yang bersangkutan atas kejadiaan tersebut, yang sudah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan dengan yang sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam,
Ubai
Ketua Umum Toyota Avanza Club Indonesia