Berita

Imbas Corona, Razia dan Sistem Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin Jakarta Kini 40 Km/Jam (Foto: Flickr)

Sistem Ganjil Genap di Jakarta kembali ditiadakan (Foto: Korlantas Polri)

Jakarta – Pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) kian bertambah, dari sebelumnya hanya ratusan pasien kini sudah menembus hingga 2 ribu lebih. Dari total kasus positif hampir setengahnya ada di Jakarta yakni 1.124 kasus per 5 April 2020.

Melihat ini, maka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memilih untuk memperpanjang peniadaan kebijakan sistem ganjil-genap di Jakarta. Jika sebelumnya peniadaan sistem ganjil-genap berakhir 5 April, kini diperpanjang hingga 19 Arpril.

“Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan hingga 19 April 2020. Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali dengan melihat perkembangan situasi terkait Covid-19 ini.” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti dilansir dari laman website korlantas.polri.

Di samping memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap pihak kepolisian juga tidak melakukan razia dan tilang kendaraan bermotor. Kendati demikian bagi pengendara mobil atau motor yang melanggar lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan akan tetap ditindak. Ini sesuai hukum yang berlaku.

“Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE,” timpal Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dirinya menambahkan langkah ini diambil dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol Covid-19 untuk melakukan social distancing. Di sisi lain, sebagian besar perusahan memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah kepada hampir semua pekerja.

Berikut daftar ruas jalan yang dibebaskan dari sistem ganjil-genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Suryopranoto
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang Jalan TOmang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan gunung Sahari.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts