Ingat, Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Pada Pukul dan Hari Tertentu
Jakarta – Perluasan sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Ibu Kota seharusnya sudah tidak berlaku setelah Asian Para Games 2018 selesai dilaksanakan atau tepatnya pada 13 Oktober 2018. Namun melihat dampak baik dari aturan sistem ganjil-genap, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut hingga 31 Desember 2018.
Perpanjangan sistem ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap. Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 12 Oktober 2018. Bila sebelumnya sistem ganjil-genap berlaku sepanjang hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB, namun kini lebih dipersingkat.
“Waktunya itu berangkat kerja 06.00-10.00 WIB dan pulang kerja pada sore hari pukul 16.00-20.00 WIB,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. sebagaimana dikutip dari NTMCPolri.
Sementara untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan sistem ganjil-genap tidak berlaku. Sistem tersebut tidak berlaku juga bagi kendaraan tertentu yang hendak melintas seperti rombongan mobil Presiden dan Wakil Presiden, ketua DPR, ketua DPD, ketua MPR, ketua MA, ketua MK, dan ketua BPK. Selain itu, kendaraan tamu negara, pejabat negara asing, kendaraan berplat TNI-Polri, ambulance, pemadam kebakaran, dan angkutan umum berplat kuning, kendaraan Pertamina, kendaraan pengangkut penyandang disabilitas, dan kendaraan yang telah melalui pertimbangan Polri.
Tingkat Kemacetan Menurun
Pemberlakuan sisten ganjil-genap telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama para stakeholder sejak sebelum diadakannya pesta olahraga Asia, Asian Games 2018 hingga masuk ke penyelegaraan Asian Para Games 2018 yang baru saja usai beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil pengamatan dan penilaian, aturan sistem ganjil genap berhasil mengurai kemacetan terutama di jalan protokol.
Berikut ruas jalan yang terkena peraturan sistem ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun)
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan HR Rasuna Said
7. Jalan Jendral MT Haryono
8. Jalan Jendral DI Panjaitan
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.
“Ada hasil positif selama pemberlakuan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games. Terjadi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh dan peningkatan pengguna angkutan umum,” tutur Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.(dol)