Ingat, Besok Larangan Mudik Mulai Berlaku Efektif
Jakarta – Mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini, pemerintah mengeluarkan putusan larangan mudik pada saat ramadhan maupun Idul Fitri mulai efektif besok. Pelarangan berlaku bagi semua lapisan masyarakat terutama yang bertempat tinggal atau berada di Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu juga wilayah yang masuk zona merah virus corona. Pemberlakuan larangan mudik mulai efektif besok.
“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” terang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Larangan mudik tidak memperbolehkan lalu lintas orang bahkan kendaraan bermotor keluar dan masuk khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan di dalam Jabodetabek.
Transportasi umum di Jabodetabek seperti KRL tidak dihentikan operasionalnya. Ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” jelas Luhut.
Kemenhub Akan Mengeluarkan Peraturan Terkait Larangan Mudik
Pasca penetapan larangan mudik oleh Pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar rapat koordinasi implementasi pelarangan dengan sejumlah instansi. Di antaranya Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; Polda, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) di lapangan. Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” demikian disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Pihak Kemenhub berencana membangun kurang lebih 50 titik pos checkpoint di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri. Target pendirian pos selesai pada 23 April 2020.
Kemudian terkait pengaturan rest area di jalan tol, tetap akan diberlakukan physical distancing. Pengaturan ini mengingat pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional, Emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area.
“Intinya, semua instansi kompak bergerak dan melakukan operasi bersama. Tindakan di lapangan akan sangat situasional dan mengikuti dinamika perkembangan Covid-19,” tandas Adita.
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas