Ingat Lagi Fungsi Bahu Jalan Tol Supaya Pengendara Mobil Terhindar dari Kecelakaan
Jakarta – Tujuan dibangunnya jalan tol untuk memperlancar lalu lintas dan meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang. Berdasarkan peraturan pemerintah, jalan tol memiliki dua jalur per arah dan memiliki lajur khusus disebelah kiri atau umum disebut dengan bahu jalan. Fungsi bahu jalan itu sendiri sebagai tempat bagi kendaraan yang ingin berhenti karena keadaan darurat, mogok, dan lainnya.
Namun faktanya tidak sedikit pengguna jalan tol menggunakan bahu jalan untuk keperluan lain seperti mendahului kendaraan, menghindari macet dengan kecepatan tinggi, beristirahat, dan sebagainya. Padahal pengguaan bahu jalan tol dilarang selain untuk keadaan darurat. Pengunaan bahu jalan tol yang tidak sesuai fungsinya dapat mengakibatkan kecelakaan. Seperti yang belum lama ini terjadi di KM 21.00 Tol Jakarta-Tangerang arah Tangerang.
Dikutip dari berbagai sumber, kejadian awal bermula dari truk tronton yang berhenti di bahu jalan karena mengalami ban kempis. Sopir dan awak truk tengah melakukan pergantian ban. Namun tiba-tiba dari arah belakang ada mobil Mazda2 yang dikendarai oleh seorang pria berumur 19 tahun melaju kencang di bahu jalan. Tak bisa mengendalikan kendaraan, pengemudi yang diketahui bernama Berlyno Juliansyah itu menabrak bagian belakang truk tronton.
Kencangnya benturan membuat mobil terpental dan terguling hingga ke lajur dua jalan tol. Akibat kecelakaan itu mobil mengalami rusak parah, airbag keluar, hingga bagian atap mengaga lebar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, pengendara mobil jenis hatchback tersebut hanya mengalami luka-luka dan sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara mobilnya langsung di derek oleh petugas tol.
Kejadian tersebut sebagai salah satu bukti mengapa melaju di bahu jalan tol itu dilarang.
Landasan Hukum
Terlepas dari kejadian tersebut perlu diingatkan lagi kepada pengendara mobil dan truk yang melaju di jalan tol, bahwa pengunaan bahu jalan tol hanya untuk keadaan darurat saja.
Kebijakan mengenai penggunaan bahu jalan tol tertulis jelas pada Pasal 41 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Jalan Tol. Berikut ini isinya:
(2) Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau
barang dan/atau hewan.
Kemudian di lembar penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Jalan Tol disebutkan ayat dua huruf a, yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.
Sedangkan huruf b di pasal yang sama di jelaskan, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.(dol)