Ingat Lagi Penyebab Pecah Ban Pada Mobil atau Truk
Pecah ban menjadi salah satu masalah yang harus diantisipasi setiap hendak melakukan perjalanan. Baik oleh mereka yang mengemudikan mobil pribadi ataupun kendaraan komersial. Langkah pencegahan bisa dilakukan dengan mengetahui terlebih dahulu penyebab pecah ban itu sendiri.
Ahmad Juweni, National Sales Manager TBR (Truck & Bus Radial) PT Hankook Tire Sales Indonesia mengatakan ada beberapa faktor yang bisa menjadi penyebab pecah ban.
Di antaranya kendaraan telah melebihi batas bobot maksimum atau kecepatan maksimum dari ban yang digunakan.
“Penyebab terjadinya pecah ban dapat dilatarbelakangi dari beberapa faktor. Namun yang terpenting, pengendara perlu memahami bahwa setiap ban memiliki ketahanan atau batasan yang berbeda terhadap kecepatan maksimum atau beban maksimum dari kendaraan itu sendiri,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Carmudi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui setiap ban memiliki parameter speed index dan load index yang keberadaannya bisa dilihat di dinding ban.
Untuk speed index, Carmudian bisa melihatnya dalam bentuk kode huruf. Ambil contoh huruf “J” yang berarti kecepatan maksimum ban tersebut adalah 100 km per jam.
Kemudian untuk load index ditandai dengan kode berupa tiga angka. Ada dua jenis load index, yakni tunggal dan ganda. Load index tunggal berlaku untuk ban depan dan ganda untuk ban belakang.
Sebagai contoh load index dengan kombinasi 146/143. Berdasarkan tabel load index, kode 146 berarti bobot maksimumnya adalah 3.000 kg sedangkan 143 adalah 2.525 kg.
Hankook Ajak Operator Kendaraan Niaga Jaga Kewaspadaan
Pemahaman akan hubungan setiap parameter tersebut dengan potensi insiden pecah ban perlu dipahami utamanya oleh para operator kendaraan niaga. Sebab bobot dan kecepatan kendaraan memainkan peran penting dalam pengoperasian kendaraan semacam ini.
Hankook sendiri berusaha mengajak operator kendaraan niaga untuk menjaga kewaspadaannya pada masa-masa libur Lebaran.
Seperti diketahui, kendaraan niaga pengangkut barang masih boleh beroperasi saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021.
“Inspeksi kendaraan sebelum berangkat wajib dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan meminimalisir risiko yang disebabkan kelalaian pribadi,” ungkap Yoon Soo Shin, President Director PT Hankook Tire Sales Indonesia.
Baca Juga:
- Mengenal Ban Run Flat Tyres, Ban Anti ‘Pecah’ dan Tahan Kempes
- Michelin Akan Tingkatkan Penjualan Ban Mobil Sport Listrik
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas