Ingat! Sopir Taksi Online Wajib Miliki SIM A Umum
Jakarta – Fenomena layanan transportasi berbasis aplikasi semakin meluas hingga ke pelosok Indonesia. Bertambahnya populasi taksi online ini sedikit banyak mengganggu keberadaan taksi konvensional.
Namun demikian, fenomena ini tidak dapat dihindari karena berlangsung secara global. Pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian sebagai pemangku kebijakan mengambil jalan tengah. Ini untuk menghindari perselisihan taksi online dengan taksi konvensional.
Untuk menjadi sopir taksi online, pengemudi harus memiliki SIM A Umum sesuai peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017. Langkah ini merupakan bentuk penyeragaman karena sifat taksi online yang juga transportasi umum.
“Keberadaan taksi online di satu sisi memang memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat. Namun demikian, keberadaannya tetap harus diatur,” ucap Kapolri, dikutip dari halaman resmi Divisi Humas Polri.
Pembuatan SIM A Umum juga telah dilakukan Polri di beberapa kota, seperti Jakarta dan Surabaya. Aktivitas ini diikuti ratusan pengemudi, baik itu sopir angkutan umum konvensional maupun taksi online.
Kapolri meminta seluruh petugas yang melayani pembuatan surat izin mengemudi atau SIM menghindari praktik pungutan liar. Ini dikatakan saat meninjau langsung Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Yogyakarta Minggu (11/3),
“Tidak ada yang boleh pungli dalam pembuatan SIM. Seluruh proses pembuatan SIM A Umum baik bagi taksi konvensional maupun online bisa berlangsung cepat dan tidak berbelit-belit,” ujar Tito memastikan.
Peraturan Pemerintah Soal Taksi Online
Pemerintah sudah mengatur soal regulasi perihal taksi online melalui revisi Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016. Yaitu tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek.
Dalam aturan ini mengatur soal jenis kendaraan, kapasitas mesin hingga batas tarif.
1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang msh atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose. Kendaraan bermotor yang paling lama enam Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum. Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan. (dol)