Berita

Ingat, Surat Teguran PSBB Berbeda dengan Surat Tilang

Jalanan Jakarta nampak sepi imbas PSBB, photo: google

Pelanggar bisa mendapatkan surat teguran PSBB dari kepolisian, photo: google

Jakarta – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah dan melanggar PSBB, pengendara akan diberikan teguran pertama. Surat teguran PSBB yang pertama ini ditujukan sebagai peringatan dan berbeda dengan tilang.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan agar pengguna kendaraan diatur selama masa PSBB. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat 5 yang berbunyi sebagai berikut.

“Pengguna sepeda motor diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktifitas lain diperbolehkan selama PSBB
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan
c. Menggunakan masker dan sarung tangan
d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit”

Jika kedapatan melanggar, pengguna kendaraan tersebut akan mendapatkan teguran keras berupa secarik kertas sebagai bentuk peringatan. Ada beberapa hal yang wajib diingat oleh para pelanggar lalu lintas selama PSBB ini.

Posisi duduk di kendaraan pribadi saat PSBB berlangsung, photo: Dishub

Ketentuan posisi duduk di kendaraan pribadi saat PSBB berlangsung. Bila melanggar akan diberikan surat teguran PSBB, (Foto: Dishub)

Ketentuan Berkendara Roda Dua Selama PSBB;

a. memakai masker,
b. memakai sarung tangan,
c. tidak berkendara saat suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit,
d. roda dua berbasis aplikasi hanya mengangkut barang,
e. Sepeda motor mengangkut penumpang yang satu alamat KTP.

Ketentuan Berkendara Roda Empat Selama PSBB;

a. memakai masker,
b. jumlah orang 50% kapasitas maksimal kendaraan,
c. suhu tubuh tidak di atas normal atau dalam keadaan sakit.

Ketentuan Angkutan Umum atau Barang Selama PSBB;

a. memakai masker,
b. jumlah orang 50% kapasitas maksimal kendaraan,
c. suhu tubuh tidak di atas normal atau dalam keadaan sakit,
d. menjaga jarak fisik (physical distancing),
e. tidak melebihi jam operasional yang ditentukan.

Jika pengendara kedapatan melanggar salah satu ketentuan tersebut, maka akan diberikan teguran keras. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan jika kendaraan tidak ditilang untuk teguran pertama. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa sadar dan disiplin selama masa PSBB berlangsung.

Pihak kepolisian mengadakan checkpoint pemeriksaan PSBB di Depok, Jawa Barat, photo: infodepok

Pihak kepolisian mengadakan checkpoint pemeriksaan dan akan memberikan surat teguran PSBB bagi pelanggar di Depok, Jawa Barat, (Foto: infodepok)

Berbeda dengan Pelanggaran Lalu Lintas

Pelanggaran lalu lintas, berbeda dengan surat teguran PSBB. Pelanggaran lalu lintas akan tetap mendapatkan sanksi berupa tilang. Sedangkan untuk pelanggar PSBB, akan mendapatkan sanksi tilang pada saat kedapatan melanggar kedua kali. Teguran keras untuk kasus pertama dan sanksi tilang pada saat melanggar PSBB kedua kali.

 

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Baca Juga:

Hari Pertama Penerapan PSBB, Kendaraan Menuju Depok Masih Padat

Rizen Panji

Hobinya menghabiskan bahan bakar di akhir pekan. Dan pastinya tergila-gila dengan mobil tua apalagi mobilnya model pintu dua. Oiya, dirinya juga senang melihat interior mobil yang sangat rapih dan bersih, lho!

Related Posts