Berita Sumber informasi

Ingin Balik Nama Tapi STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya

rincian-biaya-pada-stnk

Beli kendaraan bekas yang STNK-nya hilang sebaiknya langsung balik nama. (Foto: Samsat Online)

Jakarta – Saat kita membeli kendaraan bekas, suatu saat pasti perlu melakukan balik nama sesuai identitas kita sendiri. Sialnya, sekarang ini banyak kendaraan bermotor bekas yang dijual tanpa STNK alias STNK hilang. Kalian tidak perlu bingung, balik nama dengan kondisi STNK hilang caranya tidak begitu sulit kok.

Seringkali, kita menemui kendaraan bermotor dijual dengan kondisi STNK hilang. Harga yang ditawarkan biasanya lebih terjangkau dari pasaran, karena sebagai kompensasi pembeli untuk biaya mengurus STNK yang hilang.

Karena ini balik nama kendaraan bermotor, maka tidak ada lagi namanya menerbitkan STNK duplikat. Kalian yang baru saja beli kendaraan bekas tanpa STNK bisa langsung balik nama, tapi perlu melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Prosedur pertama, kalian tentunya harus membuat laporan kehilangan di kepolisian, yaitu di kantor polsek atau polres. Kalian akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru. Karena ini langsung balik nama, maka sediakan kuitansi bermaterai untuk bukti pembelian kendaraan.

Berkas yang Perlu Disiapkan untuk Balik Nama dengan STNK Hilang

Pemblokiran dokumen

Bayar denda pajak mobil

Kalian yang ingin sekalian balik nama bisa langsung mengurusnya ke SAMSAT sekaligus STNK kendaraan sudah hilang. Prosedurnya sama saja seperti balik nama biasa, namun ada tambahan berkas surat kehilangan dari kepolisian.

Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang STNK-nya hilang:

  • BPKB asli dan foto copy
  • Surat kehilangan dari kepolisian setempat
  • kuintansi penjualan bermaterai
  • KTP baru untuk balik nama

Fungsi surat kehilangan ini juga digunakan untuk blokir STNK lama yang hilang di SAMSAT. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda apabila nantinya STNK lama diketemukan kembali. Artinya, STNK yang dilaporkan hilang dinyatakan tidak berlaku.

Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat STNK dan BPKB baru. STNK yang hilang pun nantinya akan diganti dengan STNK baru, bukan duplikat.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas

Balik nama bisa dilakukan sekalipun STNK hilang

Prosedur balik nama kendaraan bermotor bekas tidak sulit namun prosesnya memakan waktu lama untuk penerbitan BPKB baru. Prosesnya semakin lama apabila kita melakukan mutasi atau pindah kota beda provinsi.

Kali ini, kita membahas balik nama untuk kendaraan yang domisilinya masih satu kota atau beda kotamadya tapi masih dalam lingkup provinsi DKI Jakarta. Untuk balik nama ini bisa dilakukan di SAMSAT sesuai domisili. KTP kalian.

Ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan dalam mengurus balik nama kendaraan, dimulai dari cek fisik dan berakhir dengan diterbitkannya BPKB.

Cek Fisik Kendaraan

Datang ke Kantor SAMSAT dan langsung ke cek fisik kendaraan. petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan.

Kalian sebaiknya datang pagi-pagi karena jam 08.00 WIB loket cek fisik sudah dibuka. Ketika kita datang saat loket baru dibuka, maka antrean proses cek fisik dan legalisir berkas masih sepi sehingga proses bisa lebih cepat.

Serahkan data cek fisik beserta berkas yang diminta ke loket balik nama yang berada persis di samping cek fisik. Untuk beberapa kota, kalian akan diminta membayar uang cek fisik.

Petugas akan memeriksa dan melakukan validasi data berikut hasil cek fisik yang nantinya digunakan untuk balik nama. Setelah berkas dikembalikan, kalian akan mendaftarkan berkas tersebut di loket yang ada dalam kantor SAMSAT.

Melakukan Pendaftaran Balik Nama di SAMSAT

loket-samsat

Mengurus balik nama mobil tidak rumit, tapi butuh berhari-hari. (Foto: Samsat Online)

Setelah melakukan cek fisik, prosedur selanjutnya yaitu mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama. Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.

Datangi loket pendaftaran Balik Nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas. Tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.

Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Berikut daftar tarif pembuatan atau penerbitan STNK menurut PP Nomor 60 Tahun 2016:

Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3

Pembuatan Baru Rp 100.000

Perpanjangan (per 5 tahun) Rp 100.000

Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih

Pembuatan Baru Rp 200.000

Perpanjangan (per 5 tahun) Rp 200.000

Pengesahan STNK

Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3 (per tahun) Rp 25.000

Roda 4 atau Lebih Rp 50.000

Biasanya setelah 2 sampai 5 hari, kalian akan diminta kembali ke SAMSAT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas. Serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk pembayaran pajak ini memakai lembar kertas tanda pembayaran STNK dan pajak dari petugas.

Biaya STNK ini meliputi BBN KB, PKB, SWDKLLJ, kemudian TNKB (plat nomor). Segera siapkan dana yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam kolom PKB dan SWDKLLJ STNK dengan ditambah BBN KB dan TNKB.

Perhitungan BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), besarannya untuk motor bekas yaitu sebesar 2/3 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Sementara untuk cetak TNKB itu tergantung wilayah, untuk DKI Jakarta sebesar Rp 60 ribu sedangkan di wilayah Jawa Barat itu gratis.

Setelah itu, kalian akan menerima STNK yang telah balik nama, berikut lembaran pajak tahunan. Cek dahulu apakah ada salah ketik di bagian nama atau alamat dan data kendaraan.

Prosedur Membuat BPKB Baru di Polda, Tidak Butuh Salinan STNK yang Hilang

BPKB asli sebaiknya dibawa saat urus STNK hilang.

Tahapan terakhir adalah membuat BPKB baru atas nama sendiri. Dengan demikian, BPKB atas nama pemilik sebelumnya tidak lagi berlaku setelah terbitnya STNK baru dari SAMSAT.

Prosedur membuat BPKB baru yaitu mempersiapkan salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli yang lama, salinan legalisir cek fisik dan salinan kuitansi pembelian motor. Dalam proses ini, tidak akan lagi diminta STNK lama yang hilang atau surat keterangan hilang dari kepolisian seiring terbitnya STNK baru.

Ketika membuat BPKB baru, kita diminta datang ke Polda setempat, ke bagian Ditlantas. Ambil nomor antrean dan isi formulir pembuatan BPKB. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas untuk BPKB baru.

Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor untuk dilunasi di counter bank yang ditunjuk. Biasanya bank untuk membayar BPKB terletak tidak jauh dari loket.

Sesuai dengan PP No 50 tahun 2010 tentang PNBP POLRI biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

  • Baru per penerbitan Rp80.000.
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

  • Baru per penerbitan Rp100.000
  • Ganti kepemilikan per penerbitan Rp100.000

Bank akan memberikan tanda lunas dan tanda terima untuk pengambilan BPKB. Penerbitan BPKB ini dilakukan di hari yang berbeda, biasanya sudah ditentukan tanggal pengambilannya.

Biasanya, penerbitan BPKB ini butuh waktu paling cepat yaitu satu bulanan dari saat kita melakukan pengajuan. Saat pengambilan BPKB baru, bawa tanda terima dan fotokopi KTP dari nama yang tercantum.

Serahkan tanda terima dan fotokopi KTP tadi kepada petugas, nantinya petugas akan mencocokkan data di KTP dengan yang ada di BPKB baru. Setelah pencocokan, BPKB baru bisa diambil dan proses balik nama dianggap selesai.

Di luar biaya pajak tahunan, ‘salam tempel’, dan BBN-KB, biaya keseluruhan penerbitan STNK, BPKB, plat nomor untuk sepeda motor sekitar Rp 265 ribu. Untuk perhitungan keseluruhan termasuk pajak kendaraan dan BBN-KB, estimasi biayanya berkisar antara Rp 1-1,5 juta.

Penulis: Yongki

Editor: Lesmana

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts