Berita Mobil Sumber informasi

Insentif untuk Produsen Mobil Listrik di Indonesia Keluar Bulan Ini

phev

Toyota Prius Berteknologi Plug-in Hybrid, Hasil Pengembangan Mobil Listrik (Foto: Carmudi)

Jakarta – Sebagai upaya mempercepat pengembangan mobil listrik di Indonesia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memberikan insentif fiskal berupa tax holiday untuk produsen otomotif. Insentif tersebut diberikan hanya kepada produsen otomotif yang memproduksi kendaraan listrik dan perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan motor listrik untuk penggeraknya. Di samping mempercepat pengembangan mobil listrik, upaya ini dilakukan guna memacu produktivitas dan daya saing sekaligus memperkuat struktur manufaktur.

Dengan adanya insentif fiskal dapat memicu produsen mobil untuk berinvestasi. Mengenai pemberian insentif fiskal sudah dibahas oleh Kemenkeu sejak lama. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan bila insentif fiskal akan keluar tidak lama lagi.

“Rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi,” kata Airlangga dalam keteragan resminya.

Kemenperin juga sudah mengajukan supaya Kemenkeu menurunkan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) sekira 0-5 persen, yang saat ini dikenakan tarif hingga 5-10 persen. Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0 persen, yang semula sebesar 7,5 persen.

“Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi,” ujar Airlangga.

Menurut Menperin, strategi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri telah dipersiapkan melalui peta jalan program kendaraan rendah emisi karbon atau low carbon emission vehicle (LCEV).

Adapun kendaraan yang masuk program LCEV meliputi kategori low carbon forinternal combustion engine (ICE) technology. Yakni kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2) atau dikenal juga dengan sebutan low cost green car (LCGC).

Kategori selanjutnya, low carbon for hybrid electric technology, antara lain kendaraan jenis hybrid electric vehicle (HEV), plug-in hybrid vehicle (PHEV) dan dual HEV. Sedangkan, untuk kategori low/zero carbon technology seperti kendaraan battery electric vehicle (BEV) dan fuel cell electric vehicle (FCEV).

Melakukan Studi Tentang Mobil Listrik

Selain insentif, untuk mempercepat pengembangan mobil listrik juga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, serta pelaku industri otomotif. “Kerja sama ini untuk melakukan studi tentang mobil listrik yang akan di luncurkan pada awal Agustus ini. Kami berharap, ada feedback dari semua pihak,” terangnya.

Bahkan, Kemenperin juga tengah mendorong riset mengenai energi terbarukan yang dapat mendukung program LCEV. “Jepang dan Jerman sudah melakukan penelitian dari palm oil mill effluent dan ganggang untuk diekstraksi menghasilkan minyak, sehingga ampas sawit juga dapat dimanfaatkan. Pemerintah Jepang membuat investasi di Indonesia sebesar USD60 juta,” paparnya.

Produk yang dihasilkan tersebut sambung Airlangga sudah memenuhi standar euro4 atau B100.

“Saat ini, kita sedang mengarah ke B20 atau basisnya euro2. Ini bisa menghemat devisa dan industri dapat berkelanjutan,” pungkas dia.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts