Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta Selatan dan Utara

Jakarta – Dalam menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, terus memfasilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai uji emisi. Salah satunya dengan menyediakan layanan uji emisi gratis bagi kendaraan baik sepeda motor maupun mobil.
Tujuan dari penegakan peraturan tersebut adalah untuk mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota.
Uji Emisi diwajibkan bagi sepeda motor dan mobil yang telah berusia 3 tahun. Sementara sepeda motor dan mobil keluaran terbaru atau 2019 ke atas tidak perlu melakukan uji emisi.
Berikut jadwal dan lokasi uji emisi gratis di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sepanjang Januari 2021:
Jakarta Selatan
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah
- Jadwal: 12, 13, 14, 26, 27 dan 28 Januari 2021
- Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Jakarta Utara
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara
- Jadwal: 12, 13, 14, 20, 21, 26, 27 dan 28 Januari 2021
- Waktu: 09.00 – 12.00 WIB.
Selain itu, uji emisi kendaraan bisa juga dilakukan di tempat uji emisi terdaftar. Seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar tempat uji emisi dapat dilihat di aplikasi e-Uji Emisi.

Baca juga:
- Selangkah Lagi Tesla Masuk India, ke Indonesia Kapan?
- Lamborghini Jual 7.430 Mobil Sepanjang 2020, Turun Cuma 9%
Pelanggar Dikenakan Disinsentif
Apabila didapati kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan ada sanksi. Yaitu akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pemberian tarif parkir tinggi untuk mobil dan sepeda motor.
“Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin dalam keterangan resminya.
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Penegakan hukum di jalan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Sanksinya berupa denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Penulis: Santo
Editor: Lesmana
No Comment