Sumber informasi

Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bandung

Jadwal layanan SIM keliling sudah disusun Polda Metro Jaya di beberapa kawasan di Indonesia. Bagi yang ingin memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) via layanan SIM keliling ini, Carmudi rangkum jadwal SIM keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bandung.

Layanan SIM keliling ini dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang mempunyai aktivitas padat.

Jadwal SIM keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bandung. (Foto: Carmudi)

Mereka yang tidak punya banyak waktu atau berada di tempat jauh dengan kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dapat mengunjungi mobil SIM keliling terdekat untuk memperpanjang SIM.

Layanan SIM keliling ini memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya yaitu proses perpanjang SIM di mobil SIM keliling yang lebih cepat dibandingkan di kantor Satpas.

Hal ini disebabkan antrian tidak sepanjang di kantor Satpas, serta layanannya yang hanya dilakukan di mobil SIM keliling.

Selain itu, mobil SIM keliling tidak hanya di satu lokasi, tapi berada di beberapa titik lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat untuk memudahkan mereka yang ingin memperpanjang SIM.

Untuk syarat memperpanjang SIM di mobil SIM keliling, Carmudian cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan fotokopinya sebanyak dua lembar.

Selain itu, siapkan juga SIM lama dan fotokopinya dua lembar serta surat keterangan kesehatan dari dokter rujukan Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Metro Jaya. Untuk Warga Negara Asing (WNA), siapkan dokumen keimigrasian.

Ketentuan Khusus Memperpanjang SIM di Mobil SIM Keliling

Lokasi sim keliling

Lokasi SIM keliling di beberapa kawasan di Indonesia. (Foto: Ilustrasi)

Sebelum mengetahui jadwal layanan SIM keliling, ketahui dulu beberapa ketentuan khusus memperpanjang SIM di mobil SIM keliling. Perlu diketahui, untuk layanan SIM ini, tidak semua kategori SIM bisa diperpanjang seperti di kantor Satpas.

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan khusus perpanjang SIM di mobil SIM keliling.

  1. Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling terbatas hanya untuk SIM A dan C. Untuk perpanjang SIM lainnya, harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas. Sebagai informasi, SIM A diperuntukan bagi kendaraan mobil, sedangkan SIM C untuk kendaraan motor.
  2. Perpanjang SIM di mobil SIM keliling bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIMnya habis hingga masa tenggang yang mencapai 14 hari.
  3. SIM yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling yaitu SIM yang memiliki masa berlaku habis maksimal tiga bulan. Ini terhitung sejak tanggal masa berlakunya habis. Jika lebih dari itu, maka perpanjangan SIM ini harus dilakukan secara langsung di kantor Satpas.

Lokasi dan Jadwal Operasional Mobil Layanan SIM Keliling

Bagi para pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM-nya dan sudah memenuhi semua ketentuan di atas, Polda Metro Jaya telah menyediakan jasa mobil SIM keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bandung.

Jakarta

Dilansir dari situs web resmi Korlantas Polri, berikut ini adalah lokasi mobil SIM keliling di Jakarta.

  • Mal Bella Terra Kelapa Gading, Jakarta Utara
  • Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
  • Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
  • LTC Glodok, Jakarta Barat
  • Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

Jam operasional di semua mobil SIM keliling di Jakarta mulai pukul 8 pagi hingga 2 siang. Di sisi lain, untuk lokasi mobil SIM keliling di Depok, berada di Pasar Segar Cinere dan Pesona Square dari pukul 8 pagi hingga 12 siang.

Tangerang

Untuk kawasan Tangerang, mobil SIM keliling berada di WTC Serpong pukul 8 pagi sampai 1 siang dan Bintaro Plaza dari pukul 8 pagi hingga 5 sore.

Bandung

Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM di mobil SIM keliling, dapat datang ke lokasi mobil tersebut di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Jam operasionalnya mulai pukul 8 pagi sampai selesai.

Bekasi

Untuk lokasi mobil SIM keliling di Bekasi, berada di Bekasi Cyber Park dari pukul 8 pagi hingga 10 siang.

Karena jam operasionalnya terbatas, Carmudian yang ingin memperpanjang SIM di mobil SIM keliling di Bekasi sebaiknya datang lebih pagi untuk menghindari kerumunan serta mendapatkan giliran lebih cepat.

Bogor

Di Bogor, mobil SIM keliling berada di Polsek (Kepolisian Sektor) Ciampea dari pukul 9 pagi hingga 12 siang. Ada kemungkinan lokasi SIM keliling di kawasan-kawasan ini berubah setiap hari, namun tetap mudah dijangkau oleh masyarakat.

Lokasi sim keliling

Lokasi SIM keliling. (Foto: Ilustrasi)

Layanan SIM keliling ini pun tetap beroperasi saat akhir pekan, sehingga sangat mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang SIM saat bebas dari aktivitas bekerja.

Di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, Carmudian jangan lupa untuk memakai masker dan membawa hand sanitizer, serta jaga jarak dengan pengunjung mobil SIM keliling lainnya.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM-nya sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan perpanjang SIM C Rp75 ribu.

Kedua biaya SIM ini belum termasuk biaya kesehatan Rp25 ribu dan biaya asuransi Rp30 ribu. Ada juga biaya tambahan bagi yang ingin SIMnya dilaminating di mobil SIM keliling agar tahan lama sebesar Rp10 ribu untuk satu SIM.

Bagi yang ingin proses perpanjang SIM-nya lebih cepat, bisa manfaatkan layanan SIM online.

Meski dilakukan secara online, Carmudian tetap nantinya harus mendatangi mobil SIM keliling untuk menjalani beberapa proses seperti foto SIM, tanda tangan, dan lainnya.

Alur Proses Perpanjang SIM

Antrean pemohon SIM

Antrian pemohon perpanjang SIM. (Foto: Twitter)

Sempat disinggung sebelumnya, proses perpanjang SIM di mobil SIM keliling dinilai cepat karena layanannya yang hanya di satu titik, yaitu di mobil tersebut.

Bagi yang ingin proses perpanjang SIM-nya lebih cepat di mobil SIM keliling, bisa datang lebih pagi saat jam buka mobil tersebut, yaitu sekitar pukul 8 pagi dimana biasanya masih sepi.

Ini pun dapat mencegah terjadinya penularan virus corona yang rentan terjadi. Selain hand sanitizer, jangan lupa juga untuk membawa alat tulis pulpen sendiri.

Alur Proses Perpanjang SIM di Mobil SIM Keliling

  1. Kunjungi mobil SIM keliling terdekat. Jangan lupa membawa semua berkas pendaftaran; KTP dan fotokopi, SIM dan fotokopi, serta surat keterangan kesehatan yang sudah dijelaskan di atas.
  2. Setelah memberikan semua berkasnya ke petugas mobil SIM keliling, Carmudian ambil nomor antrian dan formulir.
  3. Formulir yang berisi identitas diri pemohon perpanjang SIM wajib diisi semua, lalu serahkan lagi ke petugasnya.
  4. Tunggu sampai nama Carmudian dipanggil untuk lakukan pengecekan kesehatan. Pengecekan ini meliputi berat dan tinggi badan, serta pengecekan suhu tubuh.
  5. Selain itu, dilakukan juga tes mata dengan melihat dua angka di kertas.
  6. Setelah selesai pengecekan, Carmudian menyerahkan formulir ke petugas di dalam mobil SIM keliling.
  7. Carmudian menunggu kembali namanya dipanggil untuk foto SIM baru.
  8. Semua pemohon perpanjang SIM akan dibagi menjadi 10 orang sesuai dengan kapasitas tempat dan nomor antrian sebagai upaya penerapan protokol kesehatan.
  9. Saat nama Carmudian dipanggil untuk masuk ke mobil SIM keliling, wajib melakukan verifikasi ulang identitas diri Carmudian, termasuk tanda tangan, foto, dan cap sidik jari.
  10. Setelah itu, Carmudian melakukan pembayaran di dalam mobil SIM keliling. Kemudian, tunggu lagi nama Carmudian dipanggil untuk mengambil SIM baru.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Bagi Carmudian yang ingin perpanjang SIM secara online, prosesnya cukup berbeda dengan layanan SIM keliling.

  1. Kunjungi situs resmi Korlantas Polri lalu pilih menu Pendaftaran.
  2. Pilih opsi perpanjangan SIM dan golongan SIM yang ingin diperpanjang di kolom data permohonan.
  3. Lengkapi data permohonan SIM baru, Polda dan Satpas kedatangan, serta data pribadi.
  4. Isi data keadaan darurat dengan data diri orang terdekat yang bisa dihubungi kapan saja.
  5. Di bagian konfirmasi data input, pastikan semua informasi sudah terisi lalu input kode verifikasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email Carmudian.
  6. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM online di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  7. Datangi mobil SIM keliling yang sudah dipilih saat pendaftaran dengan membawa semua berkas persyaratan perpanjangan SIM, bukti registrasi, dan bukti pendaftaran.
  8. Setelah semua data diverifikasi, baru mulai difoto untuk SIM baru, tanda tangan, dan perekaman sidik jari.
  9. Terakhir, Carmudian tinggal menunggu namanya dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM baru.

Mengurus Perpanjang SIM yang Terlambat

Lokasi sim keliling di Jakarta

Jangan sampai terlambat memperpanjang SIM. (Foto: Ilustrasi)

Jangan sampai telat mengurus perpanjang SIM karena tidak bisa dilakukan di kantor Satpas, mobil SIM keliling, maupun secara online, alias harus membuat SIM lagi dari awal.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 pasal 28 tentang SIM.

  • Pasal 28 ayat 2 tertulis perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
  • Pasal 28 ayat 3 tertulis perpanjangan SIM yang dilakukan setelah lewat masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan SIM-nya dengan memenuhi semua persyaratan dalam pasal 27.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Dengan demikian, jika SIM yang ingin diperpanjang sudah melewati masa berlaku lima tahun, maka pemilik SIM ini harus membuat SIM yang baru dengan mengikuti ujian tertulis dan praktik.

Meski hanya lewat satu hari, pemilik tersebut tetap harus membuat SIM baru karena SIM lamanya dinyatakan mati alias tidak bisa digunakan lagi.

Untuk ujian SIM tertulis, Carmudian akan diberikan beragam pertanyaan mengenai lalu lintas di jalan raya dan menjawabnya di komputer. Carmudian harus menjawab pertanyaan-pertanyaannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Jika lulus ujian tertulis, tes dilanjutkan dengan praktik. Ujian praktik ini dilakukan dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di kantor Satpas. Untuk SIM A, menggunakan kendaraan mobil, sedangkan untuk SIM C, berkendara dengan kendaraan motor.

Ada berbagai rintangannya seperti jalur angka 8, zig zag, letter U, dan lain-lain. Untuk ujian preaktik mobil, meliputi tes turunan, maju-mundur, tanjakan, dan sebagainya.

Sebagai tambahan informasi, jika tidak lulus dalam ujian tertulis, Carmudian akan diberikan kesempatan untuk mengulang dalam tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Carmudian pun tidak perlu membayar lagi untuk mengulang ujian ini.

Baca Juga: 

Penulis: Nadya Andari

Editor: Dimas

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts