Contoh Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK, Makin Mudah Diwakilkan
Contoh surat kuasa untuk perpanjang STNK banyak diperlukan bagi mereka yang hendak mengurus kelengkapan administrasi kendaraan secara diwakilkan.
Jika yang mengurus tidak sesuai KTP, maka bisa dibutuhkan surat kuasa saat perpanjang STNK.
Surat kuasa perpanjang STNK ini sangat dibutuhkan dan wajib dibawa jika yang mengurus adalah selain keluarga inti.
Karena kalau keluarga inti, biasanya cukup membawa KTP pemilik kendaraan dan menunjukkan KTP yang mengurus. Jika alamatnya sesuai, Polisi biasanya masih memberikan keringanan.
Tapi yang jadi masalah adalah mereka yang mengurus bukan keluarga inti, alias orang suruhan kecuali biro jasa.
Dalam hal ini sangat dibutuhkan surat kuasa saat mau perpanjang STNK.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Mudah dan Cepat, Begini Caranya
Apa Sih Surat Kuasa Perpanjang STNK?
Carmudian sudah tahu apa arti dari Surat Kuasa?
Buat yang belum tahu artinya adalah pemberian wewenang dari satu pihak ke pihak lain yang diberi kepercayaan.
Hal ini dibutuhkan karena pemberi kuasa tersebut berhalangan mengurus dan diserahkan ke orang lain untuk mengurus. Surat kuasa ini sangat dibutuhkan saat mau mengurus perpanjang STNK kendaraan.
Kenapa wajib pakai surat kuasa?
Ini karena tidak semua orang diberi wewenang buat membayar pajak kendaraan. Dalam hal ini cuma pemilik sah yang KTP dan nama pemilik di STNK sesuai saja yang bisa.
Tapi membuat surat kuasa enggak bisa asal buat. Karena ada beberapa hal yang wajib ditulis di dalam surat kuasa tersebut.
Syarat Membuat Surat Kuasa Perpanjang STNK
Nah, di dalam surat kuasa tersebut harus ada beberapa poin yang menjelaskan.
Isinya apa saja, silakan cek di bawah ini:
- Nama pemilik sesuai KTP dan STNK
- Nomor polisi kendaraan
- Merek dan tipe kendaraan
- Nomor rangka sesuai STNK dan BPKB
- Nomor mesin sesuai STNK dan BPKB
- Nomor BPKB pemilik
- Materai Rp6 ribu atau saat ini Rp9 ribu
- Fotokopi KTP pemohon
- Tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK
Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK
Hal-hal di atas penting banget buat ditulis di surat kuasa. Karena sebagai penanda kendaraan yang bakal diurus oleh orang yang diberikan kuasa.
Kira-kira gimana contoh surat kuasa yang harus dibuat untuk perpanjang STNK? Berikut kami buatkan contohnya di bawah.
Surat Kuasa Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: …… Tempat/ tanggal lahir:….. Kewarganegaraan:….. Pekerjaan:….. Alamat:…. No KTP:…. Tanggal:….. (selanjutnya disebut pemberi kuasa) Nama:….. Tempat/tanggal lahir:….. Kewarganegaraan:….. Pekerjaan:….. Alamat:….. No KTP:….. Tanggal:….. (selanjutnya disebut penerima kuasa) Khusus Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan permohonan dan mengurus surat perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi sebagai berikut; Merek/tipe:….. Jenis/model:….. Tahun pembuatan/perakitan:…. Isi silinder:…… Warna kendaraan:….. Nomor rangka:….. Nomor mesin:….. Nomor BPKB:….. Warna TNKB:….. Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh penerima kuasa. Untuk Urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapapun, membuat, menandatangani dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apapun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan. Jakarta……… Maret 2021 Pemberi kuasa, Penerima kuasa (materai Rp6 ribu atau Rp9 ribu yang berlaku saat ini) |
Hal di atas wajib dituliskan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa.
Misalnya Carmudian bernama Jakarta, lalu penerima kuasa bernama Sukabumi.
Jakarta wajib memberikan data dan kuasanya untuk mengurus surat kepada Sukabumi. Jika semuanya sudah lengkap, Jakarta dan Sukabumi wajib menandatangani surat tersebut.
Kalau sudah lengkap, Sukabumi bisa langsung mengurus STNK. Tanpa adanya surat kuasa tersebut, biasanya pemohon bakal ditolak untuk mengurus surat kendaraannya.
Surat kuasa ini bisa digunakan untuk perpanjangan STNK atau pengurusan surat kendaraan yang hilang. Dengan tetap menampilkan semua berkas dan syarat untuk pengurusan.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Urus STNK Ganti Warna Mobil
Cara Urus STNK Hilang
Carmudian yang ingin sekalian balik nama bisa langsung mengurusnya ke SAMSAT sekaligus STNK kendaraan yang hilang. Prosedurnya sama saja seperti balik nama biasa, namun ada tambahan berkas surat kehilangan dari kepolisian.
Berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang STNK-nya hilang:
- BPKB asli dan foto copy
- Surat kehilangan dari kepolisian setempat
- kuintansi penjualan bermaterai
- KTP baru untuk balik nama
Fungsi surat kehilangan ini juga digunakan untuk blokir STNK lama yang hilang di SAMSAT. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda apabila nantinya STNK lama diketemukan kembali.
Artinya, STNK yang dilaporkan hilang dinyatakan tidak berlaku. Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat STNK dan BPKB baru. STNK yang hilang pun nantinya akan diganti dengan STNK baru, bukan duplikat.
Penulis: Rizen Panji
Editor: Lesmana/Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!