Berita

Jangan Terkecoh, Sistem Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor Belum Berlaku

Sistem Ganjil Genap untuk Kendaraan Bermotor (Foto: Twitter Dishub DKI Jakarta)

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (8/6/2020) memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta diperpanjang. Berbeda dari sebelumnya, kali ini merupakan PSBB transisi. Dimana beberapa sektor bisnis termasuk rumah ibadah diperbolehkan buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tak lama setelah penetapan tersebut, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020. Yaitu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Inti dari Pergub tersebut menjelaskan lebih lengkap soal aturan selama PSBB Transisi berjalan. Termasuk di antaranya mengenai pemberlakuan baru sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di ruas jalan Jakarta.

Hal ini tertuang pada pasal 18 ayat 1 hingga 4. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kebijakan sistem ganjil genap tidak cuma berlaku bagi mobil saja tapi juga sepeda motor. Akan tetapi tidak dicantumkan kapan aturan tersebut mulai berlaku efektif.

Aturan Belum Efektif Diberlakukan

Direktur Lalu Lintas ( (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan belum final. Keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap bagi mobil dan sepeda motor masih menunggu keputusan Anies.

“Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor.” kata Sambodo dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Senin (8/6/2020).’

Dirinya menambahkan jika sistem ganjil genap bagi mobil dan sepeda motor resmi belaku, pihaknya belum tentu bisa menindak pelanggar. Khususnya pengguna sepeda motor apabila belum tersedianya rambu.

“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” terang Sambodo.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan hal serupa. Bila sampai sekarang peraturan sistem ganjil genap khsusus sepeda motor masih dalam tahap diskusi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sehingga kebijakan tersebut belum sepenuhnya berlaku.

Ilustrasi Jalan Jakarta (Foto: Korlantas.polri)

“Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya,” tutur dia.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Terkait kondisi lalu lintas di Jakarta selama sepekan pelaksanaan PSBB Transisis.

“Hasilnya seperti apa kita tunggu kajiannya itu. Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap pada masa transisi dilaksanakan atau tidak,” ucap Syafrin dikutip dari Berita Jakarta.

Isi Pasal 18 yang mengatur sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor selama PSBB Transisi

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakar n dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas:
h. kendaraan angkutan umu (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu iintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts