Jenis, Cara, dan Biaya Membuat SIM Kendaraan 2022
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi). Adapun jenis, cara, dan biaya membuat SIM kendaraan yang perlu diketahui.
SIM merupakan sebuah bukti registrasi serta identifikasi yang diberikan oleh Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) pada seseorang di mana ia sudah dianggap memenuhi persyaratan-persyaratan seperti sehat rohani dan jasmani, persyaratan administrasi, dan lain-lain.
Pengguna kendaraan yang membawa kendaraannya di jalan tanpa SIM akan diberi sanksi atau denda dari kepolisian.
Sudah ada aturan terkait dengan kewajiban memiliki SIM dalam UU (Undang-Undang) pasal 77 ayat 1 nomor 22 tahun 2009 yang menjelaskan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai SIM sesuai jenis kendaraannya.
Isi Konten
Jenis SIM Kendaraan
Di Indonesia, SIM kendaraan terdiri dari dua jenis yaitu SIM kendaraan bermotor perorangan dan umum. Keduanya terbagi dalam beberapa golongan sebagai berikut.
Golongan SIM Kendaraan Perorangan
- SIM A adalah SIM untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1, SIM untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perorangan dengan berat boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, SIM untuk mengendarai kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan. Berat yang dibolehkan untuk kereta tempelan dan gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, SIM untuk mengemudikan kendaraan motor yang mempunyai kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM C1, SIM untuk mengemudikan kendaraan motor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
- SIM C2, SIM untuk mengendarai kendaraan motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, SIM untuk mengendarai kendaraan khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Golongan SIM Kendaraan Umum
- SIM A umum, SIM untuk mengemudikan mobil umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 umum, SIM untuk mengendarai mobil penumpang dan barang dengan tujuan komersil. Berat boleh lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 umum, SIM untuk mengendarai kendaraan penarik dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat yang dibolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Di sisi lain, bagi Carmudian yang memiliki beragam jenis kendaraan namun tidak ingin mempunyai banyak jenis SIM, bisa mendapat kemudahan.
SIM kendaraan bermotor bisa digunakan sebagai SIM kendaraan yang beratnya lebih rendah atau sama. Berikut ini penjelasan detailnya.
- SIM A umum bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor dengan SIM A.
- SIM B1 dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan SIM A.
- SIM B1 umum bisa dipakai untuk mengendarai kendaraan yang seharusnya memakai SIM A, SIM A umum, serta SIM B1.
- SIM B2 dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya memakai SIM A serta SIM B1.
- SIM B2 umum bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan dengan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Cara Membuat SIM Kendaraan
Sebelum mengetahui cara membuatnya, ketahui dulu syarat membuat SIM. Berikut ini adalah syarat-syaratnya.
SIM Perorangan
Batas Usia Minimal
- SIM A, C, dan D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen keimigrasian untuk WNA (Warga Negara Asing).
- Mengisi formulir pendaftaran SIM.
- Sehat jasmani dan rohani (ada surat keterangan dari dokter dan surat lulus tes psikologis).
- Melakukan perekaman biometri seperti sidik jari dan/atau pengenalan wajah.
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujian keterampilan lewat simulator.
Syarat Tambahan
Bagi yang ingin membuat SIM B1 dan B2, ada beberapa syarat tambahan berdasarkan UU pasal 81 ayat 6 nomor 22 tahun 2009.
- Untuk membuat SIM B1, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2, harus mempunyai SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
SIM Umum
Untuk SIM umum, ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan dengan SIM perorangan.
Batas Usia Minimal
- SIM A umum: 17 tahun
- SIM B1 umum: 22 tahun
- SIM B2 umum: 23 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau dokumen keimigrasian untuk WNA (Warga Negara Asing).
- Mengisi formulir pendaftaran SIM.
- Sehat jasmani dan rohani (ada surat keterangan dari dokter dan surat lulus tes psikologis).
- Melakukan perekaman biometri seperti sidik jari dan/atau pengenalan wajah.
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau ujan keterampilan lewat simulator.
- Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapat Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Syarat Tambahan
- Untuk membuat SIM A umum, harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B1 umum, harus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 umum, harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, berikut ini adalah cara membuat SIM kendaraan mobil.
- Memakai pakaian yang rapi dan sepatu.
- Mendatangi polres terdekat.
- Menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang sudah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya seperti fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, surat keterangan dokter dan surat lulus tes psikologis ke petugas di loket pendaftaran. Lalu, menunggu nama Carmudian dipanggil.
- Setelah dipanggil, Carmudian akan diberi ujian pembuatan SIM A. Khusus untuk ujian teori, Carmudian mendapat kesempatan mengulang hingga tiga kali, yakni setelah hari ketujuh, ke-14, dan ke-30.
- Jika dinyatakan lolos, Carmudian bisa langsung mengikuti ujian praktik mengemudi.
- Jika Carmudian sudah mengikuti ujian teori serta praktik dan lolos, maka selanjutnya bisa melakukan pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan.
- Setelah itu, Carmudian menunggu kembali sampai dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIMnya.
Mengenai cara membuat SIM motor, mirip dengan cara membuat SIM mobil di atas.
Biaya Buat SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, berikut ini adalah daftar biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru.
- SIM A Rp120 ribu
- SIM B1 Rp120 ribu
- SIM B2 Rp120 ribu
- SIM C Rp100 ribu
- SIM C1 Rp100 ribu
- SIM C2 Rp100 ribu
- SIM D Rp50 ribu
- SIM D1 Rp50 ribu
- SIM internasional Rp250 ribu
Adapun beberapa biaya tambahan seperti;
- Asuransi Rp30 ribu
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM atau gerai SAMSAT Rp25 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM B1, B2, dan SIM umum Rp50 ribu
Biaya Perpanjang SIM
Carmudi juga telah rangkum datar biaya perpanjang SIM.
- SIM A Rp80 ribu
- SIM B1 Rp80 ribu
- SIM B2 Rp80 ribu
- SIM C Rp75 ribu
- SIM C1 Rp75 ribu
- SIM C2 Rp75 ribu
- SIM D Rp30 ribu
- SIM D1 Rp30 ribu
- SIM Internasional Rp225 ribu