Sumber informasi

Jenis Pajak Mobil Baru, Bukan Cuma PPnBM, Lho!

jenis kriteria pajak mobil baru

Pajak mobil baru yang berlaku di Indonesia bukan hanya PPnBM. (Foto: moneytips.com)

Jakarta – Ada beberapa jenis pajak mobil baru yang berlaku di Indonesia. Tapi enggak aneh kalau PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) adalah yang paling santer terdengar dalam beberapa waktu belakangan.

Wajar, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru saja memutuskan pemberian relaksasi atas pajak tersebut untuk pembelian mobil baru dengan kriteria tertentu.

Kebijakan yang diumumkan pada Kamis (11/2/2021) itu efektif mulai berlaku Maret 2021 sampai November 2021 dengan dibagi dalam tiga tahap.

Dengan adanya kebijakan tersebut otomatis harga mobil baru akan jadi lebih murah. Asyik, ‘kan?

Harapannya, kebijakan ini bisa membuat sektor otomotif yang merupakan salah satu industri padat karya kembali bergairah setelah dihantam badai pandemi.

Tapi, apa hal ini berarti nantinya beli mobil jadi bebas pajak? Atau pajak mobil baru jadi nol persen?

Jawabannya: enggak juga.

Baca Juga: 

Asal tahu saja, PPnBM hanyalah salah satu dari sekian banyak jenis pajak yang mesti dibayar oleh konsumen saat membeli mobil baru.

Selain itu, masih ada lagi yang namanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Beberapa di antaranya merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan sisanya adalah pajak daerah.

Enggak hanya sampai di situ. Ketika sebuah mobil baru didaftarkan di kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap), ada beberapa biaya wajib tambahan yang juga mesti dibayar walaupun sifatnya bukanlah pajak.

Perbedaan Harga Off The Road dan On The Road

Kita akan membahas satu per satu jenis pajak mobil baru yang berlaku di Indonesia. Tapi hal itu akan lebih mudah dipahami kalau kita mengetahui dulu perbedaan jenis harga mobil, yaitu off the road dan on the road.

Harga Mobil Off The Road

Harga off the road merupakan gabungan dari harga yang dikeluarkan oleh pabrikan untuk suatu model mobil ditambah PPN dan PPnBM. Sebagian kalangan menyebut harga mobil off the road sebagai “harga kosong”.

Makanya, harga off the road angkanya akan lebih rendah dibanding harga on the road.

Perlu diingat, mobil yang dibeli dengan harga off the road enggak bisa langsung digunakan di jalan raya karena belum didaftarkan di kantor Samsat. Dengan kata lain belum memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Harga Mobil On The Road

Harga on the road artinya harga off the road ditambah dengan PKB, BBN-KB, dan biaya-biaya wajib lainnya yang ada di kantor Samsat.

Contohnya adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan biaya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Mayoritas diler mobil akan menawarkan mobil dengan harga on the road kepada konsumen dan mengurus pendaftarannya di kantor Samsat. Jadi konsumen enggak perlu repot.

Kantor Samsat

Pemungutan pajak mobil baru oleh pemerintah daerah dilakukan di kantor Samsat. (Foto: Wuling.id)

Jenis Pajak Mobil Baru dan Biaya Wajib Lainnya

Kemudian untuk pengertian dari jenis-jenis pajak itu sendiri dapat dilihat pada informasi di bawah ini. Termasuk untuk beberapa biaya wajib tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah pada setiap mobil baru.

  • PPN

Seperti sudah disebutkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu jenis pajak yang dikenakan pada pembelian mobil baru dengan besar 10% dari harga kendaraan. Nah, PPN ini merupakan jenis pajak yang masuk pemerintah pusat.

  • PPnBM

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) juga merupakan jenis pajak yang masuk ke pemerintah pusat. Tapi berbeda dengan PPN, untuk besarnya tergantung dari kapasitas mesin, bahan bakar, jenis body, dan sistem penggerak rodanya.

Adapun rincian besarnya PPnBM mobil baru berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 33/PMK.010/2017 dapat disimak di bawah ini.

  1. Mesin di bawah 1.500 cc 4×2 = 10%
  2. Mesin 1.500 cc – 2.500 cc 4×2 = 20%
  3. Mesin di bawah 1.500 cc 4×2 sedan = 30%
  4. Mesin 1.500 cc 4×4 = 30%
  5. Mesin 1.500 cc – 3.000 cc bensin 4×4 = 40%
  6. Mesin di atas 2.500 cc diesel 4×2 = 125%
  7. Mesin di atas 2.500 cc bensin 4×2 = 125%
  8. Mesin di atas 3.000 cc bensin 4×2 = 125%
  9. Mesin di atas 3.000 cc bensin 4×4 = 125%
  • PKB

Pajak jenis lainnya juga mesti dibayar konsumen ketika membeli mobil baru adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak ini bukan masuk ke pemerintah pusat, tapi ke pemerintah daerah. Maka itu besarnya berbeda-beda tergantung dari masing-masing daerah.

Untuk PKB ada istilah pajak progresif. Itu berarti besarnya pajak akan semakin besar seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seorang wajib pajak.

  • BBN-KB

Selain tiga pajak di atas, setiap mobil mobil juga dikenakan pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sama halnya dengan PKB, pungutan ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena itu besarnya juga variatif tergantung dari masing-masing daerah. Untuk di DKI Jakarta sendiri besarnya BBN-KB mobil baru adalah 10%.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga bukanlah sebuah pajak, melainkan iuran asuransi wajib yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.

Besarnya sama untuk seluruh Indonesia, yaitu Rp143.000 untuk mobil pribadi. Pengelolaan biaya ini dilakukan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) PT Jasa Raharja Persero.

  • Biaya STNK dan TNKB

Biaya ini mungkin sudah cukup akrab bagi masyarakat. Biaya ini ditujukan untuk pengadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang pengelolaannya dilakukan oleh Kepolisian.

Sebagai informasi, beberapa pungutan pajak yang disebutkan di atas juga berlaku untuk pembelian mobil bekas. Saat membeli mobil bekas, seorang konsumen memang enggak perlu lagi membayar PPnBM.

Tapi tetap dikenakan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan biaya-biaya tambahan lainnya. Terutama ketika melakukan proses ganti nama kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:

Pameran Mobil Baru

Relaksasi PPnBM menjadi kabar gembira bagi pelaku industri dan konsumen mobil baru. (Foto: Wikipedia)

Pengaruh Relaksasi PPnBM

Adanya relaksasi PPnBM jelas akan membuat harga mobil baru menjadi lebih murah dari normalnya. Para pabrikan, diler, dan konsumen akan merasakan langsung manfaatnya.

Tapi di lain sisi kebijakan ini diprediksi sedikit banyak akan memengaruhi pasar mobil mobil bekas.

Dari sejumlah pemberitaan, pelaku usaha mobil bekas sudah memperkirakan akan adanya penurunan penjualan. Situasinya mirip ketika diler-diler mobil baru melakukan promosi.

Tapi untuk diingat, relaksasi PPnBM ini hanya berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

Diberitakan Carmudi sebelumnya, tahap pertama akan dilakukan pada Maret sampai Mei dengan besar relaksasi 100%. Kemudian tahap keduanya Juni – Agustus dengan besar relaksasi 50%. Sedangkan pada tahap ketiganya pada September – November dengan relaksasi yang diberikan sebesar 25 %.

Kebijakan ini pun enggak berlaku untuk semua mobil. Melainkan hanya untuk mobil bermesin di bawah 1.500 cc dengan sistem penggerak roda 4×2 atau satu gardan. Mobil jenis sedan pun termasuk dalam kategori yang bisa menikmati kebijakan ini.

 

Penulis: Mada Prastya

Editor: Dimas

Mada Prastya

Bergabung sebagai penulis di Carmudi Indonesia sejak Februari 2021. Menyukai kendaraan roda dua karena simpel, cepat, dan memberi rasa kebebasan dalam berkendara. Email: mada.prastya@icarasia.com

Related Posts