Kalah di Pengadilan Masalah Kartel, Yamaha dan Honda Ajukan Kasasi
Penulis: Santo Evren Sirait
Jakarta – Setelah melakukan sidang sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Titus Tandi, SH, MH selaku Hakim Ketua bersama dua anggotanya Maringan sitompul, SH, MH, dan I Wayan Wirjana, SH memberikan keputusan. Menolak keberatan pemohon dan menguatkan keputusan KPPU dalam kasus persekongkolan harga sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Atas putusan tersebut KPPU selaku termohon mengapresiasi keputusan pengadilan. Bahkan pihak Yamaha dan Honda juga menghormati keputusan pengadilan Jakarta
“Ya jadi gitu pertimbangan kita di KPPU semua diterima, karena memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel). Hakimnyakan sepakat sama kita, pertimbangan kita sesuai dengan process of law aja,” ujar salah satu tim litigasi KPPU Manaek Pasaribu, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakut, Selasa (5/12/2017).
Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakut soal persekongkolan harga skutik merupakan puncak dari kasus tersebut. Tapi berdasarkan undang-undang yang berlaku, pemohon keberatan satu yaitu Yamaha dan Honda sebagai pemohon keberatan kedua boleh mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Bila keduabelah pihak mengajukan kasasi, maka tim KPPU mengaku siap menghadapi tutuntan.
“14 hari pernyataan kasasi di Mahkamah Agung, setelah itu memori kasasi 14 hari. Kami siap kalau mereka ajukan kasasi.” ungkap Manaek.
Kuasa Hukum Yamaha-Honda Mengajukan Kasasi
Merasa tidak puas dengan keputusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakut, kuasa hukum Yamaha mengaku akan mendiskusikan terlebih dulu hasil putusan tersebut, sebelum menentukan apakah akan dilanjutkan ke tingkat MA atau tidak.
“Ya kami sangat yakin, dari tim sangat yakin. Tapi tentu setelah kita bicara dengan klien (Yamaha) baru akan kami putuskan. Untuk kasasi belom kami putuskan mau ngobrol dulu sama klien,” ujar Eri Hertiawan, salah satu kuasa hukum Yamaha.
Sementara itu kuasa Hukum Honda juga akan terus bergerak, tidak ingin kasus tersebut hanya berhenti di Pengadilan Negeri saja.
“Jadi kita akan melakukan kasasi. Kita menghormati saja putusan pengadilan. Soal proses kasasi nanti kami kasih tahu,” tutur Deny Sidharta.