Kalau Mau Recall, Produsen Otomotif di Indonesia Harus Lapor Menteri Perhubungan

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubugan belum laman ini menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. Dengan diterbitkannya peraturan baru tersebut, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi.
Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada tanggal 28 April 2018 itu berisi 86 pasal. Selain tata cara dan penjelasan terkait uji tipe kendaraan bermotor, dalam peraturan itu terdapat pasal 79 yang membahas mengenai produsen otomotif, baik motor maupun mobil yang ingin melakukan recall atau penarikan kembali terhadap produk yang terindikasi bermasalah.
Berikut isi lengkap dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 79:
Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cacat desain; atau
b. kesalahan produksi.
(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.
(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Recall Dilakukan Berdasarkan Kesadaran
Selama ini produsen otomotif di Indonesia melakukan recall atas kesadaran dan kemauan sendiri. Umumnya produsen otomotif yang sudah mengetahui salah satu produknya cacat produksi akan menyebar informasi recall. Diantaranya melalui website resmi perusahaan, media, hingga mengirim surat dan langsung menghubungi pelanggan.
Ada juga yang melakukan recall secara tersembunyi, seperti mengundang pelanggan untuk datang ke dealer resmi hingga diharapkan untuk hadir dalam sebuah acara gathering.