Berita

Kapan Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku?

Aturan Ganjil Genap di Jakarta belum berlaku lagi seiring PSBB

Pada Tilang Elektronik, Surat Tilang Akan Dikirim ke Alamat Pemilik Kendaraan (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Belum adanya tanda-tanda pelemahan pandemi rvirus corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta. Ini merupakan kali kedua perpanjangan status PSBB.

Sebelumnya, penetapan awal PSBB di wilayah Jakarta dilakukan pada 10 – 23 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020, lalu kembali diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020. Status penetapan PSBB di Jakarta bersifat fleksibel, artinya bisa saja diperpanjang kembali melihat situasi dan kondisi beberapa minggu kedepan.

Seiring dengan adanya kebijakan PSBB, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak April lalu meniadakan aturan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan di Jakarta. Sehubungan dengan penambahan masa PSBB di wilayah Jakarta, maka Ditlantas Polda Metro Jaya turut memperpanjang masa peniadaan sistem ganjil genap sampai 4 Juni 2020. Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

“Iya (sistem ganjil genap kembali) diperpanjang. Diperpanjang mengikuti PSBB,” kata Fahri seperti dikutip dari Korlantas Polri, Selasa (26/5/2020).

Dengan adanya kebijakan ini, penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap tidak berlaku. Baik itu penindakan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ataupun penindakan langsung.

melanggar ganjil-genap

Kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku seiring diperpanjangnya PSBB

Volume Kendaraan Meningkat Sebelum Lebaran

Sejak sistem ganjil genap tidak berlaku di Jakarta untuk sementara, volume kendaraan yang melintas di jalur ganjil genap selalu berubah-ubah. Pada momen tertentu penurunan, kadang mengalami peningkatan, seperti beberapa minggu lalu menjelang lebaran.

“Berdasarkan data yang kami miliki dari kamera E-TLE mendeteksi jumlah volume kendaraan melintas masih ada peningkatan 2 minggu jelang hari raya Idul Fitri dibanding sebelumnya,” terang Fahri.

Dirinya menambahkan, volume kendaraan bermotor yang melintas baik itu di jalur ganjil genap maupun non ganjil genap bisa dikatakan masih dalam kategori normal. Sehingga pemberlakuan sistem ganjil genap untuk sekarang ini belum diperlukan.

“Volume kendaraan ini masih lumrah untuk bisa dikatakan tidak diperlukan sistem ganjil genap. Sehingga untuk ganjil genap kami masih perpanjang sampai dengan masa PSBB ini,” pungkas dia.

https://www.instagram.com/p/CAeOQmnnzX5/

Penulis: Rizen Panji

Editor: Dimas

Baca Juga:

Demi Menghalau Pemudik, Ratusan Titik Penyekatan Disiapkan

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts