Berita Sumber informasi

Keberadaan SIM Tak Hanya Pelengkap Berkendara

Jakarta – Selama ini masih banyak anggapan keberadaan SIM atau Surat Izin Mengemudi, hanya sebagai pelengkap saat kita berkendara agar tak kena tilang. Tak jarang masyarakat belum tahu apa fungsi sebenarnya SIM itu sendiri.

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL, SIM merupakan hak istimewa. Yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Hak istimewa tersebut diberikan dengan alasan, orang yang bersangkutan telah lulus uji. Serta diakui memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.

“Pemilik SIM juga harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain,” ujar Chryshnanda kepada Carmudi beberapa waktu lalu (27/2).

Mengapa dikatakan hak istimewa?  Chryshnanda memberikan jawaban kalau lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Berlalu lintas beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain.

“SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun paktek. Adakah kompetensi-kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak,” kata Chryshnanda.

Ini artinya perlu adanya suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.

Aturan Kepemilikan SIM

Dalam sistem pendukung SIM dikaitkan dengan program traffic attitude record dan de merit point system. Ini merupakan sistem edukasi dan pertanggujawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu :

  1. Tanpa uji ulang sebagai bentuk apresiasi kepada yang bersangkutan karena selama masa berlakunya SIM tidak terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak tercatat dalam sistem traffic attitude record atau kalaupun pernah melanggar point nya tidak lebih dari 12 point.
  2. Uji ulang karena yang bersangkutan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas. Atau melakukan pelanggaran berlalu lintas yang pointnya lebih dari 12.
  3. Cabut sementara karena yang bersangkutan terbukti berkendara ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan berlalu lintas seperti kebut-kebutanan, balapan liar, mabuk, mengkonsumsi narkoba saat berkendara dsb.
  4. Cabut seumur hidup karena terlibat tabrak lari, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang secara moral sangat tidak layak untuk diberi hak istimewa.

Sebagai informasi, hal ini sudah diatur dalam undang-undang, dimana untuk setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts