Keberatan Yamaha-Honda Atas Putusan KPPU Ditolak Hakim

Penulis: Santo Evren Sirait
Jakarta – Pengadilan Jakarta Utara kembali mengelar sidang pengajuan keberatan dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Ini adalah lanjutan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah dilakukan sebelumnya.
Hadir dalam sidang kuasa hukum dari Yamaha selaku pemohon keberatan I dan Honda pemohon keberatan II, serta pihak litigasi KPPU. Sidang yang berlangsung kira-kira pukul 11:15 dari semula yang seharusnya pukul 10:00 wib beragendakan putusan sela yang dipimpin oleh hakim ketua Titus Tandi. SH. MH.
Dalam sidang yang berlangsung sangat singkat ini Titus menyatakan bahwa pengajuan keberatan dari pemohon keberatan I dan keberatan II ditolak.
“Setelah majelis bermusyawarah, maka majelis berpendapat pemeriksaan tidak perlu lagi,” ujar Titus, saat persidangan berlangsung di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (9/11).
Titus menambahkan bahwa sidang putusan akhir akan dilaksanakan pada bulan depan.
“Sidang kita lanjutkan untuk putusan ditunda sampai 5 Desember 2017 hari Selasa. Kepada dua belah pihak diharapkan datang,” ujar Titus sesaat sebelum menutup sidang.
Baca juga: Pendapat Saksi Ahli Diabaikan Honda dan Yamaha Kecewa Berat
Tanggapan Kuasa Hukum Yamaha dan Honda
Sidang mengenai keberatan atas putusan KPPU telah berlangsung sejak 31 Oktober kemudian berlanjut ke sidang kedua yang dilaksanakan pada 2 November. Lalu dilanjutkan sidang ketiga yang berlangsung hari ini.
Setelah mendengarkan hasil putusan sela yang telah dibacakan oleh Hakim ketua, kuasa hukum dari Yamaha menyatakan menerima keputusan yang sudah ditetapkan.
“Ya sebenarnya kita ingin pemeriksaan tambahan, itu kan untuk memperjelas adanya berbagai kekeliruan yang ada dalam putusan. Bukan yang ada dalam proses pemeriksaan sebelumnya karena obyek perkara ini kan keputusan KPPU, di mana keberatan kita terhadap keputusan KPPU,” ujar Asep Ridawan, kuasa hukum Yamaha.
Asep menambahkan, kalau majelis memandang itu tidak perlu yaitu merupakan kewewenangan majelis pihaknya bisa menerima. Menurutnya hal ini tidak masalah.
artinya siapa tahu berdasarkan alasan-alasan yang pihaknya sampaikan dalam memori keberatannya, diluar permohonan pemeriksaan tambahan sudah cukup seperti itu.
Mengenai sidang lanjutan yang akan berlangsung 5 Desember, Asep mengaku akan menunggu keputusan hakim.
“Jadi kami sih oke tidak ada masalah, kita tinggal lihat nanti keputusan akhirnya bagaimana tangal 5 Desember,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum dari Honda menolak untuk memberikan komentar. Seperti diketahui berdasarkan pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait dugaan pelanggaran.
Disebutkan dalam pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dimana pada 20 Februari 2017 majelis komisi KPPU menghukum denda bagi Yamaha dan Honda dengan total Rp47,5 miliar.
Rinciannya, Yamaha diberikan sanksi sebesar Rp25 miliar, sedangkan Honda dikenakan sanksi senilai Rp22,5 miliar.