Berita Mobil Sumber informasi

Kekhawatiran GAIKINDO di Balik Peraturan Beli Mobil Tanpa Uang Muka

Suasana pameran Geneva Motor Show 2018 (Foto: which.co.uk)

Jakarta – Memiliki kendaraan pribadi adalah impian banyak orang. Supaya keinginan itu tercapai, biasanya tidak sedikir konsumen membeli mobil dengan cara kredit melalui perusahaan pembiayaan (leasing). Ada banyak perusahaan pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh konsumen. Hadirnya perusahaan pembiayaan diklaim dapat membantu serta mempermudah konsumen dalam memiliki mobil, apalagi sekarang ini ada kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan pembelian mobil tanpa uang muka atau down payment (DP) nol persen.

Kebijakan baru OJK mendapat sambutan positif dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO). Diharapkan dapat meningkatkan angka penjualan mobil secara nasional di tahun ini.

“Pasti dengan adanya kemudahan itu bisa meningkatkan penjualan mobil,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, di Jakarta.

Meski demikian, lanjut dia kesempatan untuk mendapatkan DP nol persen tidak akan dirasakan oleh semua calon pembeli mobil. Pastinya perusahaan pembiayaan akan melakukan seleksi ketat dalam memberikan pendanaan kepada calon konsumen.

“GAIKINDO welcome saja (dengan peraturan OJK), karena ini merupakan salah satu kemudahan di dalam pembiayaan di mana kami sendiri yakin perusahaan leasing tidak akan asal-asalan memberikan aplikasi DP nol persen ini kepada calon konsumen, Perusahaan leasing juga harus hati-hati, katakanlah menjaga risiko. Mana ada sih perusahaan Bank atau leasing yang mau bangkrut gara-gara dengan memberikan DP nol persen. Nah kami yakin perusahaan leasing bisa mengatur sendiri,” terang Jongkie.

Di balik kebijakan OJK, ternyata ada rasa khawatir menyelimuti GAIKINDO. Diperkirakan kedepan akan banyak mobil-mobil yang ditarik kembali oleh perusahaan pembiayaan karena konsumen tidak menyelesaikan pembayaran tiap bulannya.

“Kami sebagai GAIKINDO memiliki kekhawatiran, kalau ini terjadi bisa jadi kredit macet meningkat di perusahaan pembiayaan. Akibatnya banyak mobil sitaan jadi mobil bekas di pasaran sehingga bisa menggangu penjualan mobil baru. Tapi kembali lagi kami yakin perusahaan leasing tidak akan sembrono memberikan semuanya aplikasi DP nol persen ke calon konsumen. Kami percaya mereka (perusahaan pembiayaan) pasti lihat pendapatan dan sebagainya dari calon konsumen,” tutup Jongkie.

Isi Peraturan OJK

Kebijakan pemberian DP nol persen tertera di pasal 20 peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.Berikut petikankan pasal 20:

Ayat 1

Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur (nasabah) sebagai berikut:

a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan;

b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau

c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan
yang bersangkutan.

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts