Berita

Kemendagri Usul Pajak Progresif dan BBN-KB II Dihapus

Jakarta — Kemendagri mengusulkan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas dihapus pada Pemda. Usulan tersebut dimaksudkan agar masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan serta bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

Hal ini disampaikan oleh Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja. Menurutnya usulan tersebut termasuk bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

pajak progresif

Pajak progresif dan BBN-KB II diusulkan dihapus. (Foto: NTMC)

Berdasarkan situs web NTMC Polri, Rivan menyampaikan bahwa tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri tengah mengkaji penghapusan pajak progresif dan BBN-KB II.

Adanya kebijakan ini nantinya diharapkan dapat membuat masyarakat lebih rajin mengurus administrasi kendaraannya serta membayar pajak.

“Mereka otomatis ikut andil dalam perlindungan negara lewat Jasa Raharga karena ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” kata Rivan dalam keterangan resminya.

Menurut Rivan juga, banyak pengguna kendaraan yang malas balik nama atas kendaraan bekas miliknya karena harus membayar BBN-KB II sehingga Pemda bisa jadi kehilangan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Pemda Punya Kewenangan Hapus Pajak Progresif dan BBN-KB II

Biaya Mutasi Kendaraan Lewat Biro Jasa

Pemda punya kewenangan untuk menghapus pajak progresif dan BBN-KB II. (Foto: Carmudi)

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, turut menyampaikan bahwa Pemda memiliki kewenangan untuk menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBN-KB II.

“UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur penghapusan BBN-KB II. Pemda bisa segera melakukan penghapusan ini karena memiliki kewenangan untuk memberi pengurangan, keringanan, serta pembebasan pajak,” jelasnya.

Fatoni pun berharap penghapusan pajak progresif dapat membuat wajib pajak lebih patuh. Selain itu, masih banyak pemilik kendaraan yang menggunakan data orang lain agar tidak terkena pajak ini.

“Masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu biasanya tidak mendaftar kepemilikan atas namanya, tapi menggunakan KTP orang lain sehingga Pemda tidak akan mendapat hasil dari pajak progresifnya,” tutup Fatoni.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Dimas

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts