Kemenhub Akan Adopsi Teknologi Kendaraan untuk Tekan Angka Kecelakaan
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengadopsi teknologi kendaraan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia.
Perlu diketahui, penyumbang terbesar angka kecelakaan kendaraan bermotor di Tanah Air masih dipegang oleh sepeda motor.
Sepeda motor menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kecelakaan pada 2022.
Kemudian di tahun berikutnya, persentase kontribusi sepeda motor terhadap angka kecelakaan di Indonesia menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan. Adapun salah satu penyebab kecelakaan adalah rem tidak berfungsi dengan semestinya.
“Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem,” ungkap Komisaris Polisi (Kompol) Deni Setiawan Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri berdasarkan keterangan resmi yang diterima Carmudi.
Sementara itu, Ahmad Safrudin peneliti Road Safety Association (RSA) mengatakan kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor.
Baca Juga: Penyumbang Angka Kecelakaan Tertinggi, Sepeda Motor Wajib Punya Fitur Ini
“Seperti kondisi infrastruktur (jalan dan jembatan), keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan,” kata Ahmad.
Untuk mengatasi masalah ini, Yusuf Nugroho Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa Kemenhub akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi.
“Termasuk teknologi pengereman Anti-Lock Braking System (ABS) sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujar Yusuf.
Baca Juga: Apa Kepanjangan dari ABS Serta Fungsi Utamanya?
Yusuf juga menyampaikan produsen kendaraan dan pemilik teknologi harus terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor terkait dengan penggunaan teknologi kendaraan.
“Misalnya, pengenalan teknologi kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan manual penggunaan, penyelesaian kerusakan (troubleshooting), dan panduan pemeliharaan,” jelas Yusuf.
Deni pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kemenhub yang akan mengadopsi teknologi kendaraan dalam revisi PP Nomor 55 Tahun 2012.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP Nomor 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” terang Deni.
Menurut Deni, ada enam teknologi yang perlu dipertimbangkan untuk diadopsi ke dalam revisi PP Nomor 55 Tahun 2012, yaitu ABS, Blind Spot Detection (BSD), traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.
Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!