Berita Mobil Sumber informasi Tips dan Trik

Kena Tilang Bayar Denda Maksimal, Bila Ada Sisa Uang Bisa Kembali

Jakarta – Meskipun sudah dilakukan sosialisasi namun masih banyak yang belum tahu bagaimana sistem tilang dengan denda maksimal. Banyak masyarakat saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat tilang warna biru dicantumkan bayar denda maksimal namun ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.

Sebagai ilustrasi, saat medapatkan tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat tilang elektronik (e-tilang). Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali. Pelanggar akan mendapatkan SMS pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.

“Saat saya kena tilang diberi surat tilang warna biru dan tercantum denda maksimal Rp 500 ribu, lalu saya bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk. Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 150 ribu, yang Rp 350 ribunya bisa saya ambil,” ujar Gede Widiastra kebpada Carmudi Indonesia (11/9).

Surat Tilang

Bukti surat pembayaran denda maksimal melalui salah satu bank. Foto/Carmudi Indonesia.

Dia juga menambahkan kalau saat ini tidak perlu menunggu lama antri untuk mengikuti sidang. Belum lagi calo yang berkeliaran di pengadilan menawarkan jasa dengan imbalan yang terkadang gak masuk akal.

Cantumkan Nomer Kontak yang Bisa Dihubungi

Saat kena tilang menurut Gede jangan lupa mencantumkan nomer kontak di surat tilang yang bisa dihubungi untuk mendapatkan kabar pengambilan surat dan ditilang dan besarnya nilai tilang. Namun jangan khawatir kalau lupa mencantumkan nomer kontak (nomer telepon), Anda bisa melihat jadwal sidang yang tertera.

Anda langsung datang ke loket kejaksaan yang tertera disurat tilang. Tunjukkan surat pembayaran tilang dan Anda akan mendapatkan surat lembaran putih yang menyebutkan besaran denda. Dan ini untuk mengambil pengembalian sisa uang yang dibayarkan.

Surat Tilang

Surat dari Kejaksaan yang mencantumkan besaran denda yang dikenakan. Foto/Carmudi Indonesia.

“Nah banyak yang belum tahu masalah ini, saya aja dikasih tahu petugas bank. Padahal saya sudah ada niatan kalau selesai bayar denda saya langsung ngambil SIM saya ke Polda. Urusannya beres, eh alhamdulillah saya dikasih tahu petugas bank kalau bayar denda maksimal kemungkinan dapat kembalian,” pungkas Gede.

Dony Lesmana

Dony Lesman memulai karirnya di dunia jurnalis di Jawa Pos Surabaya 2003. Hijrah ke Jakarta bergabung di majalah Otomotif Ascomaxx dan Motomaxx di 2010. Sempat bergabung di portal berita Sindonews.com di kanal Autotekno hingga 2016 yang mengupas perkembangan otomotif dan teknologi. Terhitung Januari 2017 masuk sebagai tim Journal Carmudi Indonesia yang mengulas dan mempublikasikan berita-berita otomotif terbaru di Indonesia maupun dunia.

Related Posts