Kendaraan Bermotor Selain Pelat F Dilarang Masuk Bogor

Bogor – Selama PPKM Darurat kendaraan bermotor selain pelat F dilarang masuk Bogor. Langkah ini diambil dalam rangka menegakkan PPKM Darurat di wilayah Bogor.
Dikutip Carmudi dari Instagram @tmcpolresbogor, Kamis (15/7/2021), diberitahukan bahwa selama PPKM Darurat selain kendaraan bermotor pelat F, atau KTP di luar Bogor akan diminta untuk putar balik ke daerah asal.
Pemberlakuan pelarangan masuk untuk kendaraan bermotor selain pelat F akan berlangsung hingga 20 Juli.
Adapun beberapa lokasi checkpoint yang akan dijaga oleh petugas gabungan sebagai berikut:
- Gerbang tol Ciawi
- Gerbang tol Sentul Selatan dari arah Jakarta dan Ciawi
- Gerbang tol Cibanon dari arah Jakarta
- Gerbang tol Sentul Utara dari arah Jakarta dan Ciawi.
Selain menjaga di gerbang tol, petugas juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik jalur alternatif.
Berikut daftar titik penyekatan yang ada di wilayah Bogor selama PPKM Darurat:
- Simpang Gadog
- Cigombong
- Gunung Putri
- Cileungsi
- Parung
- Jasinga
- Dramaga
- Parung Panjang
- Sukaraja
- Cibinong
- Bojong Gede
- Seluruh terminal dan stasiun yang ada di wilayah Bogor
Masyarakat yang ingin melewati pos penyekatan PPKM Darurat diwajibkan membawa surat hasil swab antigen atau hasil swab PCR. Tak lupa masyarakat menunjukkan dokumen sebagai bukti tinggal di wilayah Bogor.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan agar tetap bertahan di rumah demi menekan angka penyebaran Covid-19.
Sektor yang Masih Boleh Beroperasi
Ada beberapa sektor masih boleh beroperasi selama kebijakan PPKM Darurat.
Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan dan Pertahanan
- Logistik dan transportasi, termasuk bengkel mobil dan motor
- Industri makanan dan minuman
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penagangan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi, termasuk toko material dan bangunan, serta elektronik
- Apotek atau toko obat
- Industri pemenuhan kenutuhan pokok masyarakat
- Toko perkakas dan alat rumah tangga
Sektor Essensial
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Teknologi informasi dan komunikasi termasuk konter HP
- Perhotelan
- Industri orientasi ekspor
- Kantor pemerintahan
- Supermarket
- Pasar tradisional
- Toko kelontong
- Pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari
- Kantor notaris.
Baca Juga:
- Pintu Keluar Tol Menuju Jateng Akan Ditutup Selama Satu Minggu
- Diler Mitsubishi Tetap Buka Selama PPKM Darurat, Berikut Daftarnya
Penulis: Rizen Panji
Editor: Santo Sirait