Kendaraan Bermotor Tak Boleh Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik

Jakarta – Kendaraan bermotor tak boleh beroperasi selama pemberlakuan larangan mudik pada Mei mendatang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. Berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama larangan mudik berlaku, angkutan darat yang dilarang beroperasi. Meliputi, kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang digunakan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans serta mobil jenazah.
Mobil barang masih boleh beroperasi asal tidak membawa penumpang. Kemudian kendaraan bermotor untuk pelayanan kesehatan, mengangkut pekerja migran dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi. Terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam keterangan resminya, Kamis (8/9/2021).
Nantinya Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah akan melakukan pengawasan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Jutaan Orang Memilih Tetap Mudik
Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 melakukan survei kepada masyarakat. Hasilnya sangat mengejutkan, di mana 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang akan tetap mudik meskipun sudah ada larangan.
“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.
Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri yang telah menetapkan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 2021. Serta terbitnya surat edaran Satgas nomor 13 tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini. Agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19,” imbuh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga:
- Duh, Mitsubishi Batal Dirikan Posko Gara-gara Mudik Dilarang
- Asyik! Kemenhub Buka Peluang Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran 2021
Penulis: Santo Sirait
Editor: Dimas