Berita

Kepastian Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Masih Tunggu Keputusan Resmi

melanggar ganjil-genap

Kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku selama tanggap darurat virus Corona

Jakarta – Terhitung mulai Senin, 14 September 2020, Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal April lalu. Ada wacana peniadaan sistem ganjil genap untuk mobil pribadi akan diberlakukan kembali.

Namun kebijakan tersebut masih belum mendapat kepastian apakah berlaku mulai mingggu depan atau tidak. Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi untuk langkah selanjutnya.

“Peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda,,” ungkap Sambodo, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Kamis (10/9/2020).

Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya juga belum bisa memastikan apakah pos pengecekan PSBB akan diaktifkan kembali. “Kami masih menunggu kepastian Pergub berapa yang akan digunakan,” tambahnya.

Seperti diketahui, sistem ganjil genap bagi mobil pribadi baru saja diberlakukan lagi pada awal Agustus lalu. Sebelumnya ditiadakan sejak April mengikuti masa penerapan PSBB. Langkah ini diambil untuk mempermudah mobilitas masyarakat dan mengurangi kepadatan di transportasi umum.

Anies Tarik Rem Darurat

Melihat kedaruratan wabah corona (covid-19) di wilayah Jakarta, maka pada Rabu (9/9/2020), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat. Dengan begitu PSBB total akan diberlakukan.

Pemberlakuan kembali PSBB berimbas pada pengetatan aktivitas perkantoran dan pergerakan masyarakat di wilayah Jakarta. Termasuk membatasi jumlah penumpang di transportasi umum, dan waktu operasinya. Begitu juga terkait soal sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap akan kembali ditiadakan.

“Transportasi umum akan kembali di batasi secara ketat jumlahnya dan jam pengoperasiannya. Sistem ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. Tetapi bukan berarti kita bebas berpergian menggunakan kendaraan pribadi,” imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Dirinya juga menegaskan kepada semua warga supaya tidak keluar wilayah Jakarta bila tidak ada kepentingan atau kebutuhan mendesak.

“Pesannya jelas saat ini kondisi darurat lebih darurat dari pada awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” papar Anies.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts