Berita Mobil Sumber informasi

Kini Ekspor Mobil Buatan Indonesia ke Luar Negeri Lebih Mudah

ekspor satu juta mobil

Ekspor Mobil Toyota Terus Meningkat Dari Tahun ke Tahun (Foto: Carmudi)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mendorong agar industri otomotif di Tanah Air berorientasi untuk meningkatkan ekspor. Sehingga bisa memperkuat cadangan devisa sekaligus membantu perekonomian negara.

Guna mewujudkan peningkatan ekspor di sektor otomotif, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor. Ini untuk kendaraan bermotor dalam bentuk utuh (completely built up/CBU). Dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi.

Dengan adanya peraturan baru itu, pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat, dan mengurangi hambatan dalam ekspor. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tujuan ini  supaya kedepannya Indonesia bisa menjadi negara eksportir mobil terbesar di Asia.

“Sesuai pesan Bapak Presiden, kita harus mendorong daya saing kita, mendorong Indonesia jadi nomor satu di Asia. Salah satunya melalui peningkatan efisiensi dalam kegiatan ekspor” ujar Menkeu dalam keterangan resminya.

Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengharapkan efeknya bisa langsung dirasakan oleh pelaku industri otomotif.

“Simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU ini merupakan salah satu kebijakan jangka pendek yang diambil pemerintah. Diharapkan efeknya akan segera meningkatkan nilai ekspor kita”, ujar Menko Darmin.

Potong Arus

Dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terbaru, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor. Dengan memberikan kemudahan di antaranya, pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan. sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Serta pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan pembetulan PEB paling lambat 3 hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB. Lalu menyampaikan NPE. Apabila terdapat kesalahan maka pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean. Sehingga waktu yang diperlukan lebih lama.

Ditambah masih diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang sangat kompleks. Seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number (VIN). Serta jenis transmisi, sarana pengangkut, waktu produksi, dan lainnya.

Bahkan, beberapa perusahaan manufaktur yang tidak memiliki yard/lapangan harus menyewa yard/lapangan di tempat lain untuk melakukan kegiatan di atas.

“Ini intinya adalah menghilangkan beberapa tahapan dalam mengekspor kendaraan CBU, dan pada akhirnya (eksportir) mendapatinsentif dalam bentuk penghematan biaya-biaya ekspor”, tegas Menko Darmin.

Tren Ekspor Kendaraan Bermotor

Tren ekspor kendaraan bermotor buatan Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57 persen, 2015 mencapai 55,40 persen, 2016 ekspor sebesar 61,40 persen. Kemudian 2017 tercatat 53,16 persen dan di 2018 mencapai 63,56 persen.

ekspor mobil

Kendaraan Toyota buatan Indonesia siap di ekspor ke berbagai negara. Foto/Google

Beberapa studi telah dilakukan untuk memproyeksikan efek positif dari peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai terbaru. Studi yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor menunjukkan,  penyederhanaan aturan ekspor bisa menurunkan average stock level sebesar 36 persen. Dari 1.900 unit per bulan menjadi 1.200 unit per bulan.

Kemudian menurunkan kebutuhan truk untuk transportasi sebesar 19 persen per tahun, dari 26 unit menjadi 21 unit. Serta menurunkan biaya logistik hingga 10 persen. Terdiri atas man hour, trucking cost, serta direct dan indirect materials.

Studi serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas. Dengan menggunakan mekanisme ekspor baru ini, biaya logistik terkait storage dan handling akan turun menjadi sebesar Rp600 ribu/unit dan biaya trucking menjadi sebesar Rp150 ribu/unit. Total cost efficiency yang diperoleh lima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar/tahun.(dol)

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts