Berita

Korlantas Polri akan Berlakukan SIM untuk Kendaraan Listrik

Jakarta – Carmudian yang mengemudikan kendaraan listrik nantinya akan mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus.

Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri tengah menentukan penggolongan SIM untuk kendaraan tersebut.

kendaraan listrik

Kendaraan listrik. (Foto: NTMC)

“Untuk kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam, harus punya SIM,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, sebagaimana Carmudi kutip dari situs web NTMC Polri, Jumat (3/2/2022).

Yusri menambahkan, walaupun kendaraan listrik berupa sepeda dan punya mesin berkecepatan 35 km per jam, tetap wajib mempunyai SIM serta menggunakan helm.

Menurut Yusri, pemerintah sedang mendorong ekosistem kendaraan listrik jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, pihak Korlantas Polri menyiapkan regulasi keselamatan berlalu lintas untuk kendaraan tersebut, salah satunya lewat SIM.

Terkait dengan penggolongan SIM untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kWh kendaraan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah kendaraan ini akan masuk kategori SIM C atau C1.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan C Motor

SIM C. (Foto: Carmudi)

Diketahui, Korlantas Polri akan menerapkan SIM C jadi tiga golongan, yaitu SIM C untuk kendaraan bermesin 125 cc, SIM CI untuk kendaraan 250-500 cc, serta SIM CII untuk kendaraan 500 cc ke atas.

“Kami duduk bersama aparat penegak hukum, kepolisian, dan Kemenhub menentukan kendaraan listrik dengan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor bebek 125 cc,” ujar Yusri.

Dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat dalam penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Kepemilikian Kendaraan Bermotor) terbaru dengan keterangan untuk kendaraan tersebut.

Misalnya, keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh) dan keterangan bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

“Ini sudah ada di dua dokumen tersebut. Kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” pungkas dia.

Penulis: Nadya Andari
Editor: Santo Sirait

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini! 

Download Carmudi di Google Play StoreDownload Carmudi di App Store

Nadya Andari

Memulai karir sebagai Content Writer di Carmudi Indonesia sejak awal tahun 2019. Lulusan Desain Komunikasi Visual yang suka sekali menulis, seperti cerpen, artikel, dan sebagainya.
Follow Me:

Related Posts