Berita

Kurangi Polusi Udara, Pemerintah di Kota Ini Larang Mobil Tua

Pemerintah Barcelona larang mobil tua (Foto: Carscoops)

Barcelona – Bulan pertama 2020 diwarnai dengan kabar buruk bagi pecinta mobil tua di Kota Barcelona, Spanyol. Pasalnya, pemerintah Barcelona mengeluarkan peraturan yang melarang mobil tua melintas di ruas jalan tertentu.

Sebagaimana diberitakan The Times, larangan tersebut berlaku untuk mobil tua bermesin bensin lansiran tahun 2000 ke bawah, dan mobil bermesin diesel keluaran 2006 ke bawah. Kedua kategori mobil tersebut tidak diizinkan lagi memasuki zona 37 mil persegi (59,5 kilometer persegi) dari total area 63 mil persegi (102 km persegi).

Pelarangan mobil tua melintas hanya berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 7 pagi hingga 8 malam. Bila ada yang tetap nekat melintas di waktu tersebut, maka pengendara akan dikenakan denda sebesar 100 euro hingga 150 euro atau sekira Rp1,5 jutaan hingga Rp2,3 jutaan.

Berhubung peraturan itu baru dikeluarkan, pemerintah Barcelona masih memberikan keringanan kepada pelanggar dengan tidak mengenakan denda. Sebab, besar kemungkinan belum banyak pemilik mobil tua yang mengetahui peraturan baru tersebut. Pemerintah akan melakukan uji coba selama tiga bulan sekaligus memberikan sosialiasi ke pengemudi. Guna mengawasi pergerakan mobil tua, nantinya pemerintah Barcelona akan memasang 150 kamera di beberapa ruas jalan.

Menurut kantor walikota, sekira 50.000 kendaraan akan terkena dampak dari peraturan baru tersebut. Jumlah itu akan bertambah mulai tahun depan ketika truk, van, dan bus yang lebih tua tidak lagi diizinkan memasuki zona rendah emisi.

Mobil Tua Juga Bakal Dilarang Melintas di Jakarta

Mobil tua saat protes Ingub saat Hari Kemerdekaan RI. (Foto: Carmudi/Rizen)

Sebagai upaya mengurangi polusi udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merilis Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, tertera bahwa mobil yang berumur di atas 10 tahun dilarang melintas di Jakarta pada 2025.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” demikian petikan dari instruksi Gubernur DKI Jakarta yang dirilis pada Agustus 2019.

Instruksi Gubernur tersebut mendapat protes dari berbagai pihak terutama pecinta mobil tua. Helmi Sarosa salah satunya. Pria pemilik garasi Kedai Built Up di kawasan Galaxy, Bekasi, Jawa Barat turut ini memberikan nada protes.

“Melihat pembatasan usia kendaraan, saya pada dasarnya tetap menolak pembatasan. Jangan kambing hitamkan kami, karena kami hanya bagian kecil yang menyumbang polusi di DKI Jakarta,” kata Helmi ketika diwawancarai langsung oleh Carmudi, Agustus lalu.

Ia menilai jika para pecinta dan penikmat mobil berumur hanya dilakukan di akhir pekan. Bahkan, mobil berumur ini juga jarang dipakai untuk aktifitas sehari-hari.

“Coba dilihat saja, ada berapa mobil tua yang dipakai untuk harian. Jumlahnya bisa 1 banding ratusan unit di jalan. Oleh karena itu, aturan tersebut kalau bisa ditinjau ulang atau dipertimbangkan kembali. Karena kami biasa keluar hanya di hari libur atau hari besar. Itu kami lakukan untuk sekadar memanaskan mobil dan kumpul bersama pecinta mobil berumur lainnya,” ujar Helmi.

Tak hanya kendaraan pribadi saja, Instruksi Gubernur juga kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Cara Urus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts