Sumber informasi

Langgar Ketentuan PSBB Transisi, Denda Rp100 Ribu Hantui Pengemudi Ojol dan Opang

Gojek (Foto: Dok Gojek)

Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 105 Tahun 2020. Isinya tentang pengendalian Sektor Transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, menetapkan sejumlah kebijakan untuk sektor transportasi. Termasuk di antaranya mengatur operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang), serta ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati oleh pengendara. Kebijakan baru dibuat demi meminimalisir penyebaran virus corona di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Berikut ketentuan yang wajib ditaati oleh pengemudi ojol dan opang:

  • Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
  • Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
  • Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
  • Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020.
  • Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Apabila pengemudi ojol dan ojek opang kedapatan melanggar aturan, maka pihak Dishub Jakarta tidak segan-segan memberikan sanksi sebagai berikut:

  • denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu,
  • kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
  • tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gojek Siap Ikuti Aturan

Sesuai dengan SK Dishub DKI Jakarta, terhitung mulai Senin (8/6/2020) Gojek secara resmi kembali mengaktifkan layanan GoRide di Jakarta. Sebelumnya layanan tersebut dihentikan sementara sebagai upaya mendukung penetapan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Dalam keterangan resminya, Gojek mengklaim telah memiliki prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan sejalan dengan SK Dishub DKI Jakarta.

Berikut prosedurnya:

  1. Mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan, sedangkan penumpang menggunakan masker. Kami juga menghimbau penumpang GoRide untuk membawa helm SNI pribadi.
  2. Menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang. Gojek sendiri memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta, di mana mitra driver dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer) serta tempat untuk dilakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor maupun mobil yang digunakan oleh mitra.

Di samping itu, pihaknya juga menghadirkan fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek. Fitur ini membantu pelanggan untuk dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver.

Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memenuhi standar kesehatan dan higienis, tetapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang.

 

Penulis: Santo Sirait

Editor: Dimas

Baca Juga:

Jangan Terkecoh, Sistem Ganjil Genap Bagi Sepeda Motor Belum Berlaku

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts