Berita

Maaf, Mobil Plat Dewa Juga Bisa Kena Tilang Elektronik di Tol

Jakarta – Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik berdasarkan kecepatan dan beban muat per 1 April 2022. Bahkan diakui juga jika tilang elektronik di tol tak pandang bulu, lantaran plat nomor apapun bisa tertangkap kamera termasuk plat dewa seperti RFS.

Hal tersebut dikatakan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya. Menurutnya tilang elektronik di tol ini akan seperti ganjil-genap dan pelanggaran lalin di jalan yang sudah ada.

“Semuanya berlaku, termasuk plat RFS. Ini sama seperti ganjil-genap, jadi semuanya berlaku,” kata Sambodo dilansir dari laman NTMC Polri, Selasa (29/3/2022).

Secara rinci Sambodo mengatakan jika kamera tersebut tak hanya menyasar kendaraan plat registrasi Jakarta, tetapi plat luar kota juga bisa terkena tilang elektronik di jalan tol.

tilang elektronik tol

“Plat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan kendaraan yang melebihi muatan di tol juga pasti akan terkena tilang elektronik,” sambungnya.

Sementara itu, Brigjen Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri menambahkan jika mobil yang melaju lebih dari 100 km/jam sudah pasti akan ditilang oleh kamera.

“Jadi jika ada mobil yang melaju di atas 120 km/jam sudah pasti akan tertangkap oleh kamera karena kami ada juga sensor kecepatan. Setelah diverifikasi, nantinya pemilik akan mendapatkan surat tilang untuk segera membayar denda,” jelasnya dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (30/3/2022).

Tilang Elektronik Tol Fokus 2 Pelanggaran

Lebih lanjut Aan mengatatakan jika fokus tilang elektronik nantinya ada pada 2 jenis pelanggaran. Yang pertama yakni pelanggaran tentang batas kecepatan di tol, dan pelanggaran batas beban muat.

tilang elektronik tol

Sosialisasi Left Lane Campaign Di jalan Tol (Foto: Dok/ALTIC)

Perihal pelanggaran batas kecepatan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dalam aturan tersebut dikatakan jikan kendaraan bisa melaju dengan batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Berikut aturannya serta lokasi sensor kecepatan yang ada di tol.

  •  Pada kecepatan 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan maksimal 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
  •  Untuk jalan antar kota kecepatan 80 km/jam
  •  Kawasan perkotaan di kecepatan 50 km/jam untuk
  •  Kecepatan 30 km/jam untuk kawasan pemukiman

Tol dengan Sensor Kecepatan

  • Jabodetabek
  • Cipularang
  • Padaleunyi
  • Jakarta-Cikampek
  • Palimanan-Kanci
  • Batang-Semarang
  • Semarang-Solo
  • Solo-Ngawi
  • Ngawi-Kertosono
  • Bakauheni KM 108A (Trans Sumatera)
  • Bakauheni KM 108B (Trans Sumatera)

Rizen Panji

Pikirannya selalu dipenuhi oleh mobil buatan asal Jerman, Swedia, dan Prancis dengan tahun produksi di bawah 2000. Jangan lupa, mesin yang bersemayam di dalam kap mesin tentunya harus 6 silinder guna memompa adrenalin ketika mengendarainya

Related Posts