Berita Sumber informasi

Di Perancis, Main HP Di Kursi Pengemudi Bisa Ditilang

Jakarta – Aturan keselamatan lalu lintas memang perlu ditegakkan tanpa pandang bulu. Begitu ketatnya, pengadilan tinggi di Perancis merilis peraturan baru bahwa main HP di kursi pengemudi bisa kena tilang, sekalipun mobil sedang dimatikan atau berhenti.

Sebagaimana dikutip Le Figaro, putusan ini lahir berdasarkan fakta di jalan raya. Jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas terus meningkat. Pengemudi dalam situasi dan kondisi apapun dilarang menyentuh ponsel, apalagi sampai kedapatan menelepon.

main hp

Pengemudi dilarang mainan ponsel (Foto: Carscoops)

Sebagai solusinya, otoritas berwenang menyediakan tempat berhenti khusus untuk pengemudi yang akan mengecek ponselnya. Pemerintah hanya memberi kelonggaran kepada pengemudi untuk menelepon atau mengirim pesan apabila mengalami kecelakaan atau kondisi darurat di jalan.

Amandemen aturan lalu lintas ini bakal menerapkan sanksi yang cukup berat. Pengadilan akan mengurangi tiga poin pengemudi dan juga menjatuhi denda sebesar 135 Euro.

Jumlah Pengemudi yang Main HP Terus Meningkat

Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin supaya tidak ada lagi pengemudi yang berhenti sembarangan atau berjalan lambat karena mengecek ponsel, sebab ini akan menghalangi arus lalu lintas.

Menurut data Observatoire national interministériel de la sécurité routière (Onisr), sejumlah 310 orang meninggal dunia di jalan sepanjang 2016, akibat gangguan konsentrasi karena mainan ponsel. Semakin lama, situasinya makin memburuk. Jumlah pengemudi yang mainan ponsel sembari nyetir makin bertambah.

Menurut data yang diterbitkan AXA Prevention untuk 2017, sejumlah 59% dari mereka mengaku menggunakan ponsel mereka saat mengemudi, dibandingkan 46% pada tahun sebelumnya. Sejumlah 24% responden mengaku berkirim pesan memakai ponsel mereka, jumlah ini naik dari 15% di tahun 2016.

“Apa yang kita lihat adalah bahwa pengendara menggunakan ponselnya di mobil seolah-olah berada di rumah. Tidak ada lagi jeda. 7,3% menggunakan ponsel mereka saat melintasi persimpangan dengan jalur penyeberangan pejalan kaki dan 9% di antaranya menggunakannya dalam lalu lintas padat,” kata Anne Lavaud, Delegasi Umum Keselamatan Jalan.

Setelah pelaksanaan amandemen ini, pemerintah Perancis kemudian akan menurunkan batas kecepatan maksimum di jalan raya arteri. Awalnya, kecepatan maksimum di jalan dengan dua lajur yakni 90 km/jam, nantinya hanya diperbolehkan hingga 80 km/jam. (dna)

Tutus Subronto

Tutus Subronto memulai karirnya di dunia otomotif sebagai jurnalis di Media Indonesia. Sejak 2008, telah meliput beragam kegiatan otomotif nasional. Terhitung Januari 2014 masuk sebagai tim Content Writer di Carmudi Indonesia. Kini terlibat di tim editorial Journal Carmudi Indonesia untuk mengulas dan publikasikan berita-berita otomotif terbaru. Email: tutus.subronto@icarasia.com

Related Posts