Berita

Masalah Mobil Listrik dan Bahan Bakar B30, Indonesia Berguru ke Jepang

Sistem charging mobil listrik (Foto: Santo/Carmudi)

Jakarta – Ragam cara dilakukan oleh pemerintah guna mempercepat pengembangan mobil listrik di Indonesia. Salah satunya menjalin kerjasama dengan Jepang. Langkah strategis ini diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Perindustrian (Ministry of Economy, Trade and Industry/METI) Jepang.

“Mereka memberikan gambaran tentang pengembangan industri kendaraan listrik. Kami membahas kebijakan pengembangan industri otomotif kedua negara. Selain itu, tren dan aktivitas penggunaan kendaraan listrik serta pengembangan baterai di dunia,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto pada acara The 2nd Indonesia – Japan Automotive Dialogue di Bali, Jumat (13/12/2019).

Harjanto menambahkan pelaksanaan kegiatan tersebut juga menjadi momen berbagi pengetahuan dan pengalaman. Terkait standardisasi dan regulasi teknis pemanfaatan energi baru terbarukan (biofuel).

“Kami juga mendapatkan input dari mereka khususnya untuk implementasi bahan bakar B30. Misalnya, mereka memberikan masukan tentang bagaimana mendapatkan fuel yang berkualitas lebih baik. Contohnya, campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME)-nya itu ada proses lanjutan, sehingga akan menghasilkan proses hydrogenated vegetable oil,” ujarnya.

Akselerasi Pengembangan Kendaraan Listrik

Di sektor alat transportasi, Jepang merupakan investor terbesar di Indonesia, begitu juga di sektor otomotif. Jepang merupakan salah satu kisah sukses dari para investor yang ingin terus menanamkan modalnya di Tanah Air.  Jepang telah menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

“Kami sampaikan, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang bertujuan mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik,” papar Harjanto.

Harjanto menambahkan, guna menarik investor dalam pengembangan kendaraan listrik ini, Pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pemberian insentif fiskal seperti tax holiday.

“Di antaranya kami fokus membidik investasi untuk pembuatan baterai, electric motor, dan power control unit, yang menjadi tiga komponen utamanya. Insentif tersebut diberikan sepanjang investasi mereka sekitar USD50 juta atau mereka melakukan proses industrialisasi di dalam negeri,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kemenperin, Putu Juli Ardika menyampaikan, pihaknya sedang ditugaskan untuk menyusun empat Peraturan Menteri Perindustrian. Ini sebagai regulasi turunan pada Perpres No.55 tahun 2019.

“Aturan tersebut antara lain terkait roadmap industri kendaraan di dalam negeri serta fasilitasi tentang skema CKD, IKD dan part by part,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini sudah banyak investor yang komitmen ingin memproduksi kendaraan listrik, termasuk bahan bakunya. Untuk itu pihaknya akan mempercepat menyusun aturan-aturannya. “Kami juga mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi umum,” pungkas dia.

Penulis: Santo

Editor: Lesmana

Santo Sirait

Santo Sirait sebelumnya Jurnalis di Okezone.com, pindah ke Carmudi.co.id sebagai Reporter pada November 2017. Fokus di sektor otomotif, terutama meliput tentang mobil, motor dan industri otomotif. Santo dapat dihubungi di santo.evren@icarasia.com

Related Posts