MCIA: Gunakan Sepeda Motor Kalau Mau Bebas Macet

London – Berbarengan dengan Ride to Work Week, peringatan Hari Udara Bersih Nasional menjadi momentum yang baik bagi Asosiasi Industri Sepeda Motor Inggris (MCIA). Dalam kesempatannya, MCIA mengkampanyekan bahwa mengalihkan sepeda motor dari mobil adalah cara terbaik untuk membantu mengurangi polusi udara.
Kendati demikian, motor tua yang masih banyak penggunanya harus membayar jika ingin masuk London. Kebijakan ini nyatanya telah diatur dalam Ultra Low Emissions Zone (ULEZ) yang mulai berlaku pada April 2019 nanti. Berdasarkan peraturan ini, motor yang tidak memenuhi peraturan emisi EURO 3 harus membayar £ 12,50 per hari atau sekitar Rp 233 ribu untuk masuk ke kota. Jika dilanggar, maka pemilik motor harus membayar £ 130 atau Rp 2,4 juta.
Sepeda Motor Listrik Semakin Diminati
Seperti dilansir oleh Carole Nash, sejauh ini sudah ada 248 sepeda motor dan skuter berstandar EURO 4 baru yang dijual di Inggris. Motor-motor tersebut telah memenuhi kriteria Ultra-Low Emission Vehicle (ULEV) yang menghasilkan emisi CO2 maksimal sebesar 75g/km. Selain itu, peningkatan minat pun terjadi pada sepeda motor listrik seperti Zero S yang pastinya bebas emisi.
Kampanye penggunaan sepeda motor ini diakui pihak MCIA bukan hanya terkait pemeliharaan kualitas udara, tapi juga untuk mengurangi kemacetan di jalan raya. “Perubahan kecil saja akan membuat perbedaan besar. Sebuah studi dengan contoh jalanan padat di Brussels, Belgia, menemukan bahwa pengurangan jumlah mobil sebanyak 10% menjadi sepeda motor akan mengurangi kemacetan sebesar 40%. Jika ini ditingkatkan hingga 25% maka kemacetan dapat hilang seluruhnya,” ujar Tony Campbell selaku bos MCIA.
Nasib Kendaraan Listrik di Indonesia
Secara general, pemerintah secara bertahap mulai melegalkan kendaraan listrik (electric vehicle). Regulasi terbaru adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan ini telah disahkan pada 24 April 2018 kemarin.
Aturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yang ada pada Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Lebih lugas lagi, pada Permenhub 33/2018 tersebut, tertera Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor dengan Motor Listrik.
Pada BAB I terkait ketentuan umum pasal 1 nomor 30. Definisi kendaraan listrik juga telah tercantum, di mana pada aturan sebelumnya masih belum ada. Pada pasal 9 ayat 5 juga disebutkan lima kategori kendaraan listrik yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yaitu sepeda motor listrik, mobil penumpang listrik, mobil bus listrik, mobil barang listrik dan kendaraan khusus listrik.(dol)